Liputan4.com,Jeneponto_ Usai viral kabar penjatuhan sanksi adat seorang warga asal desa Bululoe kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto tengah jadi sorotan publik, ragam pendapat dari praktisi hukum mencuat, diantaranya dari anggota persatuan advokat muslim indonesia (PERADMI),19/12/22.
Menurutnya warga yang diberi sanksi adat, lalu kemudian dilarang memasuki sebuah desa diperkampungan tersebut atas perbuatannya sangat bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di negara yakni hukum kontinental.
Praktisi Hukum asal Butta Turatea Samsul,SH ini menyebut, bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting.
Mengapa, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bukan berarti hukum adat tidak mendapat ruang.
“Harus dipahami, jangan sampai hak asasi sesorang dirampas. Berharap agar tidak terlalu berlebihan dalam menerapkan sanksi adat. Dan tak boleh menghakimi, apalagi kepastian hukumnya belum jelas” ujarnya.
Samsul,SH yang juga seorang advokat menambahkan bahwa sanksi adat sudah menjadi budaya di daerah yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten jeneponto. Bahkan sudah menjadi tradisi. Dan untuk menerapkan sanksi adat, menurutnya harus di buktikan dulu perbuatan si pelaku secara hukum.
“Sebab ada haknya, untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Serta hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan. Jadi, hak-hak seorang yang tidak boleh terabaikan,” pungkasnya.
Berita dengan judul: Warga Desa Bululoe Turatea di Jatuhi Sanksi Adat, Begini Tanggapan Praktisi Hukum Jeneponto pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Basir Hasgas