Foto : Warga Bonle’u saat melakukan pertemuan
Liputan4.com, Soe-TTS
Tokoh adat Desa Bonle’u Kecamatan Tobu Kabupaten TTS, Jhoni Babu mengatakan Tokoh adat, tokoh masyarakat yang terdiri dari para Amaf yakni Liem-Olla, Baun-Anone dan para Meob Ollin-Fobia siap mempolisikan PDAM ke Polres TTS dengan dugaan pengrusakan dan penipuan.
Sebab, selama pipa melintasi lahan warga masyarakat ketika putus merusak lahan yang dan tidak bisa diolah lagi. Sehingga, pipa PDAM TTS merusak lahan warga masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat akan mempolisikan PDAM Soe.
Selain itu, PDAM Soe juga menipu masyarakat melalui Perda Nomor 6 tahun 2012 dengan turunannya Perbup Nomor 29 tahun 2018 pada
Bab III tentang penganggaran dan pelaksanaan pengelolaan imbal jasa lingkungan.
Pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 tentang sumber daya alam yang memberikan manfaat langsung sebagai dimaksud dalam pasal 1 termasuk sumber air bersih desa Bonle’u Kecamatan Tobu.
Sedangkan, Pasal 19 ayat 1 menegaskan, untuk membiayai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pada sumber daya alam yang memberikan manfaat langsung termasuk sumber mata air Bonle’u maka Pemda wajib menganggarkan dalam APBD paling sedikt 75 persen dari penerimaan retribusi dari BUMD maupun perseorangan.
“Aturan sudah jelas bahwa harus perhatikan daerah berkontribusi, tetapi ketika kami berjalan sesuai Perda dan Perbup malah kami dipolisikan,”Ucapnya.
Akibat Pemda TTS tidak jalani Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perbub Nomor 29 tahun 2012, maka kami masyarakat akan segera polisikan PDAM Soe dengan dugaan pengrusakan dan penipuan. Sebab, Perbup sudah jelas.
Sementara itu Ketua Araksi,Alfred Baun melalui postingan Facebook mengatakan
PDAM soe adalah perusahaan yang mengambil aer dari Bonleu untuk Bisnis Air di Kota Soe.Hasil Bisnis itu untuk membiayai Honor pegawai PDAM Soe.
Dikatakan,hak masyarakat Bonleu yang diatur di dalam Perda No 6 Tahun 2012 dan Perbup No.29 tahun 2012 dan SK Bupati TTS tetang kompensasi 10 persen Dan 25 persen kepada Masyarakat Bonleu sampai saat ini tidak pernah di bayarkan
Sementara Tagihan PDAM kepada Konsumen Air di Kota Soe sebanyak 6000 lebih pelanggan tidak pernah berutang.
Maka jika kita berbicara tentang Keadilan dan penegakan Hukum,mestinya pemerintah sadar bahwa PDAM tidak patuh terhadap Aturan.
PDAM harus pertanggung jawabkan anggaran yang dialokasikan sebesar 10 sampai 25 persen yang harus menjadi hak masyarakat Bonleu sejak tahun 1996 sebanyak Miliaran rupiah.
“Saya pastikan bahwa pihak PDAM harus pertanggung jawabkan anggaran ini di mata hukum, Ini adalah bentuk dugaan korupsi telah dilakukan oleh PDAM Soe.Dalam waktu singkat,ARAKSI akan Laporkan ke ranah hukum.
Berita dengan Judul: Warga Bonle’u Siap Polisikan PDAM Soe Terkait Pengrusakan & Penipuan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Simron Yerifrans