Wanita Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di bekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Sumut Liputan4.Com Wanita P,R (29) warga Jalan Denai Gang Kumis I Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai menginap tidur di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Masalahnya, P,R memiliki 6 plastik klip transparan kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,74 gram.
Pada Kamis (4/3/2021) Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat adanya tempat atau lokasi peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Suryadi Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH langsung perintahkan Tim Unit Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang diberikan masyarakat.
Selanjutnya tim langsung meluncur ke TKP yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, di saat Tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Pengintaian di TKP melihat pelaku P,R berada didalam rumah,
Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku serta mendapatkan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 6 plastik klip kecil seberat 0.74 gram dari rumah pelaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH ketika dikonfirmasi oleh awak media Jumat (12/3/2021) mengatakan, “pelaku setelah di interogasi petugas mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu itu benar miliknya”.
AKP Juriadi juga menjelaskan, pelaku P,R mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu itu didapatkannya dari bandar yang berisial S.(DPO) “Kemudian pelaku juga mengakui bahwa narkoba jenis sabu sabu tersebut untuk dijual kembali,” ucap AKP Juriadi SH.
“Kini pelaku dan barang buktinya narkoba jenis sabu sabu berada di Mapolres Pelabuhan Belawan Untuk Proses lebih lanjut,Sementara S (DPO)pemasuk barang Haram tersebut di lakukan pengejaran,Pungkas nya.
Abdi Sumarno