Wanita Pemilik 12 Paket Diduga Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

PA alias Bobi, wanita pemilik 12 bungkus diduga sabu yang kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Personil Unit I Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Idik I Satnarkoba Ipda Fernando F Sitepu SH, Selasa (26/10/2021) tengah malam sekira pukul 00.15 WIB, melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan, PA alias Bobi (41) yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.


Dari penangkapan yang dilakukan di kediaman pelaku PA alias Bobi, yang berada di Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut ini, turut disita barang bukti 12 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya masing – masing terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,85 gram.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Kamis (28/10/2021) siang membenarkan adanya penangkapan ini. Selain 12 bungkus diduga sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah tas sandang warna hitam, 1 bungkus kotak rokok dan 1 bungkus plastik yang berisi sejumlah plastik klip transparan kosong serta 1 buah KTP milik pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di Jalan Cengkeh Tebing Tinggi. Satnarkoba kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku,” terang Iptu Agus Arianto.

Kepada petugas, wanita bertubuh kurus ini mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Dan akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777