LIPUTAN4.COM,PADANG SIDEMPUAN
-Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan laksanakan kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Selasa 28 Juni 2022, Mulai Pukul 14.30-17.15 WIB di Gedung H Adam Malik, Jl. Serma Lian Kosong, Kel. Wek II, Kec. Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
Edi Darwan Harahap, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan pada laporannya menyampaikan bahwa sampai Saat ini ada 73 ekor sapi yang terjangkit PMK di Kota Padang Sidempuan. 73 ekor sapi tersebut sudah menjalani isolasi dan menunggu vaksinasi dan sebagian diantaranya sudah sembuh.
“PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) itu, sumbernya tidak berasal dari Kota Padang Sidempuan, tapi peredaran atau masuknya hewan ternak dari luar daerah Kota Padang Sidempuan seperti dari Simalungun”, ungkap[ Edi Darwan.
Edi Darwan menjelaskan jika ada hewan kurban yang sudah sampai ke Kota Padang Sidempuan, silahkan hubungi kami untuk bisa kami cek dan kami berikan surat rekomendasi sehat. Begitu juga dari luar daerah, mohon diberitahukan agar bisa juga kami cek kondisi kesehatannya. Dan paling, tidak 2 atau 3 hari sebelum dilakukan kurban. Jadi bisa kita antisipasi, tambahnya.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, pada arahannya meminta kepada semua pihak panitia kurban untuk melaporkan hewan yang akan dikurbankan kepada pihak Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan, agar dapat mengantisipasi hewan yang akan dikurbankan tidak terjangkit PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) dan layak untuk dikurbankan.
“Kawan-kawan dokter hewan dan petugas dari Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan masing-masing pihak panitia kurban, dan mereka siap turun langsung jika mendapat laporan hewan yang tidak sehat”, ungkap Wako Irsan.
“Saya juga meminta kepada panitia kurban, agar memastikan asal hewan kurban benar-benar baik dan bukan dari daerah yang banyak terpapar. Karena, hampir 90 persen hewan kurban kita berasal dari luar daerah”, tambahnya.
Sementara itu Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan, menyampaikan bahwa sesuai dengan Fatwa MUI, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hewan yang terkena dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan sebagai hewan kurban. Dan sebaliknya, jika kena kategori berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.
“Jika ada hewan yang terpapar dalam kategori ringan, baiknya bagian dalam hewan seperti jeroan jangan dibagi atau dikonsumsi dan itu tidak termasuk dalam kategori mubazir” ungkap Ustadz Zulfan.
Ustadz Zulfan menambahkan juga bahwa tidak boleh daging itu dijadikan sebagai upah untuk pekerja, ada baiknya dibicarakan dengan panitia dan bagaimana mekanismenya. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan hewan kurban. Begitu juga dengan ketersediaan sarana prasarana dalam pelaksanaan penyembelihan, sesuai dengan Fatwa MUI, agar penyebaran PMK dapat dicegah semaksimal mungkin, tutupnya.
Diwaktu yang sama Dokter Hewan Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan (Drh Nelly Susanti) menjelaskan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal Foot and Mooth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap (belah) seperti Sapi, Kerbau dan Kambing.
Untuk gejala klinisnya terbagi dua (2), yaitu ringan dan berat. Untuk yang ringan, ditandai dengan kondisi hewan yang lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada bagian dalam mulut (lidah dan gusi), mengeluarkan air liur berlebihan. Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan, lewat pemberian vitamin, mineral dan herbal. Dan bisa sembuh sekitar 4-7 hari.
Dan untuk didaerah kota Padang Sidempuan, belum ada ditemukan dengan gejala berat, masih gejala ringan dan sudah dilakukan inkubasi dan pemberian vitamin. Dan kini kondisi hewan tersebut sudah membaik, ungaknya.
Ada di Desa Manunggang Jae hewan yang terpapar PMK, namun Alhamdulillah setelah kita tangani dan dalam Satu Minggu ini sudah mulai sembuh. Begitu juga di Desa Tarutung baru. Jadi bapak/ibu tidak usah khawatir yang penting harus diberitahukan ke kami agar kita cek kesehatannya. Dan kita inkubasi, insya Allah akan sembuh, tutupnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Letnan Dalimunthe , Sekda Kota Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan , Kadis Ketahanan pangan Padang Sidempuan Chairunnisa Daulay dan Panitia kurban se-Kota Padang Sidempuan. (Sp)
Berita dengan Judul: Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution : Antisipasi Hewan Kurban terjangkit PMK pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sayuti Pulungan