Berita  

Walikota Banjarbaru : Beri Diskon Pajak Sampai Bebas Denda PBB Yang Jatuh Tempo

walikota-banjarbaru-:-beri-diskon-pajak-sampai-bebas-denda-pbb-yang-jatuh-tempo

BANJARBARU – LIPUTAN 4.COM. Walikota Banjarbaru, H.M.Aditya Mufti Ariffin, memberikan keringanan pajak hingga bebas denda untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sepanjang tahun 2023.


Diskon tarif bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga diberikan kepada masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah dan sistematis lengkap (PTSL).

Surat Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor : 188.45/435/KUM/2022, Walikota Banjarbaru H.M.Aditya Mufti Ariffin menerbitkan kebijakan dengan adanya pemberian diskon dan bebas denda untuk pembayaran PBB yang telah jatuh tempo atau disebut pembayaran piutang, Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran PBB dari periode 1990-2022.

Untuk diskon pembayaran piutang PBB terbagi dalam dua kategori sesuai waktu pembayarannya :

1. Pembayaran dilakukan di bulan Januari-Juni 2023 maka akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.

2. Pembayaran di bulan Juli-Desember 2023, mendapatkan diskon sebesar 5 persen.

Walikota Banjarbaru H.M.Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid 19 beberapa waktu lalu.

Aditya juga menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut.

“Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023, Jadi kita sangat berharap agar masyarakat dapat semaksimal mungkin untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan,” ucapnya, Rabu (18/1/2023).

Pemberian diskon BPHTB di Kota Banjarbaru, terang Walikota Banjarbaru H.M.Aditya Mufti Ariffin, dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah pusat yaitu Pemberiaan diskon sebesar 25 persen dan diharapkannya dapat dinikmati masyarakat yang terdaftar dan tercatat menerima manfaat dari program PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor.35 Tahun 2022, pasal 7 yang menyebut bahwa wajib pajak orang atau pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dari kegiatan PTSL dapat diberikan pengurangan maksimal 25 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang.

“Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya untuk membantu wajib pajak dan sekaligus juga untuk mensukseskan program PTSL dari pemerintah pusat.

Hasil akhir yang ingin kita capai ialah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dari masyarakat dalam wajib pajak,”tuntasnya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Kemas Ahmad Rudy Indrajaya, menjelaskan bahwa sejak adanya kebijakan keringan biaya BPHTB diberlakukan, saat ini sudah lebih dari 500 masyarakat kota Banjarbaru yang sudah dan telah menyelesaikan pembayaran wajib pajaknya.

“Dijelaskan Kemas Ahmad Rudy Indrajaya, bahwa untuk program PTSL di kota Banjarbaru, sejak terhitung 2017-2020 ada sebanyak 23.360 sertifikat PTSL yang diterbitkan oleh BPN,” jelasnya.

“Saya sangat yakin dengan adanya keringanan biaya BPHTB yang direalisasikan oleh Walikota Banjarbaru dapat membantu penyelesaian dari jumlah sertifikat tersebut,” terangnya.

“Alhamdulillah, saat ini sudah lebih dari 549 wajib pajak yang telah membayarkan BPHTB sejak adanya diskon ini,” ucapnya.

Kami sangat yakin dengan adanya kebijakan dari Walikota Banjarbaru ini  telah sukses untuk menarik perhatian dari masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak mereka,” pungkasnya (Liputan 4.Com).

Judul: Walikota Banjarbaru : Beri Diskon Pajak Sampai Bebas Denda PBB Yang Jatuh Tempo
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Irwan Saputra