Pesan yang tidak lazim disampaikan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menjadi instruktur apel pagi di halaman balai kota, pada 14 Maret 2022. Dia meminta seluruh lurah dan camat di Kota Malang, Jawa Timur, memasang aplikasi pesan MiChat di ponsel mereka. Alasannya? Untuk mengawasi maraknya prostitusi online.
Dalam kutipan pidato yang dilansir Surya, Sutiaji menyatakan prostitusi online, atau kerap dijuluki ‘Open BO’, berkembang cukup marak di kota pendidikan tersebut. Dalam razia terbaru di kawasan Dinoyo saja, menurut Sutiaji, telah terjaring 15 orang yang menjadi penjaja prostitusi via MiChat.
“Tolong install aplikasi MiChat guna memantau di wilayahnya. Terlebih prostitusi online yang cukup marak,” ujar Sutiaji.
Menurut politikus berusia 57 tahun tersebut, Satpol PP Kota Malang selama beberapa bulan terakhir rutin merazia beberapa titik yang kerap menjadi lokasi pertemuan konsumen jasa seks, berkat informasi di MiChat. Bisnis open BO perlu diperangi, kata Sutiaji, karena banyak pelakunya masih di bawah umur. Selain itu, merujuk laporan JatimNow, bisnis prostitusi online di Malang memakai lokasi yang tak sesuai peruntukan. Misalnya kos harian, guest house, atau rumah toko (ruko). Pekerja seks dan pemilik kos/ruko yang dipakai untuk prostitusi online dijatuhi denda oleh Satpol PP Kota Malang.
“[Jadi pasang aplikasi MiChat] bukan untuk memantau ASN, Tapi untuk memantau prostitusi online,” tandas Sutiaji.
MiChat sendiri sejak tahun lalu menjadi sasaran utama pemerintah untuk diperangi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 22 Maret 2021 sudah mengancam akan memblokir aplikasi pesan tersebut, namun hingga artikel ini dilansir tak terbukti, karena dianggap menyuburkan protitusi online.
Aplikasi pesan buatan start-up Singapura itu diminta Johnny untuk tidak lagi memfasilitasi akun-akun open BO jika masih ingin diberi izin operasi di Indonesia. “Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online. Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” kata menkominfo.
MiChat sendiri, menurut pengakuan Menkominfo, bersedia membantu dan menghapus akun-akun di platformnya apabila ada laporan dari Kominfo, Polri, dan masyarakat. Tim Cyber Drone Kominfo menyatakan proaktif memantau platform tersebut demi ruang digital yang “bersih dan bermanfaat.”
Pengamat dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, menyebut mesin pendeteksi konten negatif (disebut AIS) yang dijalankan tim Cyber Drone 9 Kominfo baru mampu mencari konten negatif di platform media sosial terbuka. Mesin tersebut kesulitan mengakses konten negatif di platform tertutup seperti WhatsApp, Telegram, maupun MiChat.
Persoalan lainnya, meski negara berniat memerangi prostitusi online, permintaan pasar amat tinggi. Data tahun lalu dari Kominfo menunjukkan ada lebih dari 1 juta situs dan 700 ribu akun media sosial yang telah diblokir, karena menawarkan jasa open BO.