Liputan 4.com – Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin melalui jajarannya siap bersikap tegas menindak pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi aturan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami akan bersikap tegas memberi teguran keras kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha yang tidak mematuhi PPKM Mikro,” ujarnya saat memimpin patroli PPKM Mikro di Banjarbaru, Sabtu malam.


Ia mengatakan, sesuai aturan yang ditetapkan dalam PPKM Mikro, batas waktu operasional tempat usaha baik warung, cafe dan tempat berjualan makanan dan minuman lainnya hanya sampai pukul 22.00 WITA.

Diharapkan, seluruh pelaku usaha di Banjarbaru mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkot Banjarbaru untuk mencegah penularan maupun penyebaran COVID-19 yang masih tinggi di kota setempat.

“Program PPKM Mikro merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 disamping kesadaran diri sendiri menerapkan protokol kesehatan yakni melalui 3M,” ucapnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemkot dalam menjalankan PPKM sekaligus siap menegakan aturan secara tegas dan terukur bagi pelanggarnya.

Senada, Dandim 1006/Mtp Letkol Imam Muchtarom mengatakan, juga siap menurunkam personel TNI untuk membantu penegakan PPKM bersama aparat terkait lainnya sehingga bisa mencegah penyebaran COVID-19.

“Penindakan tegas dan terukur seperti tidak marah saat menjalankan tugas dan kami tidak akan bosan-bosannya mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” ujar kapolres didukung dandim.

Sementara itu, patroli PPKM Mikro yang digelar Pemkot Banjarbaru selain dipimpin langsung wali kota juga diikuti Wakil Wali Kota Wartono dan Kapolres juga Dandim 1006/Mtp didukung ratusan aparat.

Kegiatan diisi dengan mendatangi sejumlah tempat usaha yang biasa buka malam hari seperti cafe dan tempat makan. Bahkan, petugas juga melakukan rapid antigen kepada satu dua pengunjung tempat itu. (Anggun P).