Walau Sudah Kena Teguran APH dan Pol PP Galian Pasir yang Diduga Ilegal di Lebak Keusik Banjarsari Tetap Berjalan

Infakta.com Lebak, Kegiatan penggalian Pasir ilegal di Desa Lebak Kesuik blok Cidangdeur , kecamatan banjarsari lebak banten, terkesan menantang ketegasan Polisi Pamong Praja (pol PP) dan Aparatur Penegak Hukum( APH) wilayah hukum kepolisian Daerah Banten( Polda Banten) , jumat 03/03/2023

Terbukti, meski sudah pernah di beri himbauan oleh pol PP selaku Penegak Perda beberapa waktu yang lalu, namun Fakta nya, bukan menghentikan kegiatan malah, beroperasi mendekati tambang Galian C, dengan menurunkan Alat berat berupa exsapator dan membabad bukit pesisir…..
Yang merupakan pondasi aliran sungai ciliman, tidak. Hanya itu, aliran sungai yang menjadi kebutuhan masyarakat sekitar tercemar lumpur dampak dari kegiatan penggalian Pasir tersebut


Tidak hanya itu, yang lebih memprihatinkan lagi, adanya kegiatan penggalian Pasir tidak berizin (ilegal) tersebut, telah menyebabkan rusak nya jalan inspeksi bendung Ciliman arah Munjul sepanjang 7,4. km hancur karena lalu lalang nya truk yang mengangkut Pasir tersebut, bahkan ironisnya lagi yang di gunakan atau di gali pertambangan pasir itu di duga di areal lokasi tanah pemerintah milik balai besar provinsi Banten .

 

Yogi Saputra , Dari Badan Penelitian Aset Negara -Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN -LAI) Mengecam keras atas kegiatan penggalian Pasir tersebut, karena selain menimbulkan kerusakan jalan, tercemar nya aliran sungai, dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, beliau mendesak Pol PP untuk segera menutup dan menghentikan Kegiatan penggalian Pasir tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses pemilik galian Pasir tersebut, karena sudah jelas melanggar UU minerba yang tentu. Ancaman nya tidak tanggung, 10 tahun kurungan Penjara

” Kami Meminta pihak Pol PP segera hentikan kegiatan penggalian tersebut, tanpa terkecuali, dan meminta kepada Aparatur Penegak hukum, untuk segera menangkap dan memproses pemilik nya, karena dianggap sudah tidak lagi mengindahkan teguran teguran sebelum nya, segera TANGKAP dan PROSES sesuai hukum yang berlaku ” Ujar nya

Sampai berita dj tayangkan, kami awak media belum terhubung dengan pihak pol PP dan Tim Kriminal Khusus (krimsus) polda Banten polres lebak untuk minta respon nya (Hs)