Kabupaten Bekasi, Liputan4.com
Pemkab Kabupaten Bekasi menerapkan sistem E- katalog untuk pembangunan insfratuktur di Kabupaten Bekasi, dengan tujuan agar mutu dan kwalitas pembangunan menjadi bagus, Sistem E-katalog ini mulai di berlakukan sejak APBD 2021.
Tapi sebaliknya dengan adanya sistem program E- Katalog tersebut makah semakin menambah kusut dan banyak para kontraktor yang mengeluh karena sampai saat ini kegiatan tahun 2020 belum bisa dicairkan oleh Pemkab Bekasi, pekerjaan nya pun banyak yang terbengkalai dan molor karena sistem E- katalog yang tidak efektif.
Wakil Ketua PAKU ( Paguyuban Kontraktor Umum) Kabupaten Bekasi Minin Muslim mengatakan sangat kecewa dengan Pemkab Bekasi dengan Kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja SH, yang baru pertama kali di dalam kepemerintahannya di terapkan nya sistem E- Katalog yang sangat merugikan para kontraktor yang harus menelan pil pahit dan menanggung kerugian karena molornya pembayaran dari pihak Pemkab Bekasi,padahal kegiatan tahun 2020 sudah selesai di kerjakan,ujarnya Selasa 09/03/2021.
Lanjut Minin Muslim, ini jelas pihak Pemkab sudah sangat menjolimi para kontraktor yang harus menanggung kerugian akibat dari molor nya pembayaran, sementara para kontraktor harus membayar gaji karyawan dan bahkan bunga pinjaman dari Bank atau dari perorangan, apa lagi yang berani spekulasi tinggi dengan pinjaman untuk modal awal, ungkap, Minin Muslim.
Masih kata Minin Muslim, seharusnya pihak Pemkab Bekasi secepatnya kegiatan pekerjaan segera di gelar bulan Maret ini,,dan jangan terlalu di paksakan dengan waktu yang mepet sehingga para kontraktor kejepit dengan waktunya,,kegiatan tahun 2020 kontraktor yang sudah menang tender saja banyak yang tidak di kerjakan, ini yang nama nya blepetan alias amburadul dengan sistem E- Katalog ini, tegasnya.
Dalam pantuan awak media ,sudah beberapa kali para kontraktor melakukan aksi demi di Pemkab Bekasi menuntut pembayaran yang belum terealisasi dan menghapus sistem E-katalog.(…)