Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa 06 April 2021, Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum, menerima kunjungan audiensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Eko Prasojo, dan didampingi para anggota antara lain Prof. Dr. J.B. Kristiadi, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, Prof. Dr. Wila Chandrawila Supriyadi, DR. Sumarsono, DR. Harris Turino Kurniawan, Eva Kusuma Sundari, MDA, dan Danang Girindrawarnadana, MAP melakukan kunjungan audiensi dalam rangka memberikan rekomendasi kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRB) mengenai kebijakan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia, serta melihat hambatan dan tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI.
Dalam pemaparannya di depan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN), Wakil Jaksa Agung RI menjelaskan antara lain:
Bahwa Reformasi Birokrasi harus mampu mendorong setiap instansi pemerintah agar mampu mewujudkan pemerintahan yang dengan cepat dan tepat serta mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Pemerintah harus bergerak cepat mengikuti perkembangan lingkungan agar dapat mewujudkan birokrasi yang efektif sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan berkinerja tinggi;
Reformasi Birokrasi mengarah pada perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set), untuk memastikan keberlanjutan perubahan tersebut maka perlu disusun langkah konkrit yang berisi strategi perubahan yang sistematis dan berkelanjutan.
Pada tahun 2021, reformasi Birokrasi Kejaksaan RI telah memasuki fase ketiga. Atau fase terakhir Reformasi Birokrasi yang mengusung tema Dynamic Governance dan menekankan pada Flexibility dan Adaptive Policy.
Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan 7 (tujuh) arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai Bidangnya.
Dalam hal ini peran Kejaksaan RI adalah mengawal serta menjamin terselenggaranya sistem peradilan yang efektif, transparan dan akuntabel agar perekonomian terbentuk dengan kokoh.
Pelaksanaan perkembangan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI yang berfokus pada pembangunan satuan kerja sebagai miniatur Reformasi Birokrasi. Pembangunan Zona lntegritas di Kejaksaan RI telah dilakukan secara masif.
Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kejaksaan RI untuk menciptakan Kejaksaan yang lebih baik dan bersih, tujuan ini sesuai dengan tiga tujuan utama reformasi birokrasi Nasional 2020-2024 mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
Langkah-langkah dari Rencana Kerja Reformasi Birokrasi telah dilakukan, antara lain:
Meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar aparat penegak hukum
Kejaksaan R.I. masih mempedomani Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA RI, Menkumham RI, Jaksa Agung RI dan KAPOLRI RI tentang pelaksanaan penerapan Batasan tindak pidana ringan, jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta pengimplementasian penerapan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan RI, harus mampu mengambil inisiatif dalam mempermudah proses penegakkan hukum di Republik Indonesia sehingga pada saat pemberian petunjuk kepada penyidik tidak berulang kali dan menghilangkan kesan Jaksa tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kejaksaan RI telah memiliki Peraturan Kejaksaan RI mengenai Penerapan Keadilan Restoratif dan SOP penanganan perkara tindak pidana.
Dalam rangka penguatan dan profesionalitas penegakan hukum penanganan perkara tipikor telah dibentuk petunjuk tekhnis JAMPIDUS tentang Penanganan Perkara tipikor.
Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi Kejaksaan RI
Penataan dan penguatan organisasi dilakukan untuk mendapatkan profil Kejaksaan yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran.
Deregulasi kebijakan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat.
Perbaikan dan penyusunan proses bisnis
Pada tahun 2020 telah disusun peta proses bisnis Kejaksaan RI sesuai dengan pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis kementerian/lembaga/pemerintah daerah yaitu telah sesuai dengan mandate, tugas dan fungsi serta rencana strategis dan rencana kerja organisasi secara berjenjang.
Transformasi Digital
Strategi percepatan transformasi digital Kejaksaan RI telah dibentuk Komite IT dan Blueprint IT dalam rangka mendukung SPBE. Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan peningkatan penggunaan IT dalam pelaksanaan proses bisnis melalui implementasi, antara lain :
Case Management System (Simkari “Sistem Informasi Kejaksaan Republik Indonesia” Next Generation);
Implementasi Pilot Project Sistem Pidana Peradilan Terpadu (SPPT) di 5 (lima) Provinsi;
Pengembangan mail system (mail.kejaksaan.go.id);
Pengembangan help desk;
Pengembangan sistem pemantauan realisasi PNBP (E-PNBP V.2.0);
Pengembangan sistem pemantauan denda tilang (E-Tilang V.2.0);
Manajemen Sumber Daya Manusia
Peningkatan kapasitas dan kualitas suatu bangsa melalui pembangunan SDM yang unggul merupakan tugas bersama dalam menciptakan bangsa yang kuat dan negara yang makmur. program-program yang mendukung antara lain : Proses Rekrutmen Pegawai secara obyektif, transparan dan akuntabel, Tata Kelola SDM, Peningkatan Kompetensi Pegawai dan Peningkatan Displin SDM;
Pelayanan Publik
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mewakili Kejaksaan Republik Indonesia telah memperoleh predikat pelayanan publik terbaik dari Kementerian PANRB di tahun 2021, dan telah membuat SK tim Pelayanan Publik pusat dan daerah untuk mengoptimalkan dan mendorong satugan kerja untuk menyampaikan informasi pelayanan publik dan membuat inovasi-inovasi pelayanan publik baik untuk diterapkan secara nasional. seperti inovasi pelayanan publik kirim barang bukti, drivethru tilang, e-tilang, e-BAP, dsb:
Setelah mendengarkan pemaparan Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) mengapresiasi pelaksanaan dan langkah-langkah kerja Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
“Saya pikir sangat luar biasa perubahan-perubahan yang terjadi di Kejaksaan Agung dengan berbagai program Reformasi Birokrasi yang sudah dilakukan termasuk perbaikan informasi pelayanan publik, sistem pelayanan digital dan yang paling penting adalah gerakan perubahan budaya melalui WBK dan WBBM dan ini terus digelorakan oleh Kejaksaan Agung untuk memperbanyak satuan-satuan kerja yang memperoleh predikat WBK dan WBBM, karena itu tidak mudah untuk mencapai predikat itu dan ada banyak syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mencapai bisa WBK dan WBBM. Jadi, itu kalau bisa terjadi ada perubahan yang signifikan di dalam pelayanan publik, karena harus disurvei, dan nilainya harus di atas 50,” kata Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) Prof. Dr. Eko Prasojo.
Audiensi Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIM-RBN) ke Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 06 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Wakil Kejaksaaan Agung RI: Menerima Kunjungan Audiensi Tim Independen Reformasi Nasional pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto