Kalau kalian orang yang suka berseloroh semua masalah cukup dijogeti aja, harap mundur dulu. Gara-gara joget dan menyanyi di acara pernikahan kerabatnya, catatan kriminal Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya kini dihiasi vonis pidana.
Pada Sabtu pekan lalu (30/7), Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyatakan ia bersalah melanggar kewajiban memakai masker di ruang publik. Ardito yang bergelar dokter lalu dihukum melakukan kerja sosial 90 menit, persisnya membersihkan fasilitas umum. Makin mantap, hakim pengadilan juga memerintahkan doi memakai atribut “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” saat bersih-bersih nanti.
“Terdakwa Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker. Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama 90 menit,” demikian bunyi vonis tersebut, dikutip Lampung Geh.
Hukuman ini mustahil tercipta tanpa peran serta netizen Indonesia. Pak Wabup dilaporkan ke Polda Lampung oleh sesama politisi, Ketua DPC Perindo Lampung Tengah Habibi. Dasar laporannya adalah video viral yang menampakkan Ardito sedang bernyanyi dan berjoget bersama ibu-ibu tamu acara pernikahan kerabat Ardito di Way Pengubuan, 20 Juni 2021.
Bukan cuma enggak pakai masker, ia jelas-jelas bikin kerumunan dan tampak membiarkan seorang lelaki lain menyawer hadirin. Saat itu, kondisi pandemi di Lampung sedang masuk zona oranye atau satu tingkat di bawah zona merah.
Seperti biasa, video pelanggaran pejabat begini laris di media sosial. Seperti biasa pula, si Wabup langsung menyatakan minta maaf. “Saya minta maaf kepada warga atas kelalaian ini. Semoga ke depan bisa memperbaiki diri dan tak terulang lagi,” katanya. Laporan oleh politisi Perindo masuk ke Polda usai permintaan maaf ini alias dunia politik keras, Bung.
Ketegasan PN Gunung Sugih yang berani ngasih hukuman menohok ke pejabat pelanggar protokol kesehatan ini patut dipuji. Apalagi di situasi masyarakat skeptis sama keseriusan pemerintah menangani pandemi, ketika hukuman pelanggar prokes tebang pilih.
Di Banyuwangi, kepala desa pelanggar prokes cuma didenda Rp50 ribu oleh pengadilan. Enteng banget? Itu masih mending, di Grobogan, kepala desa yang joget dan nyanyi tanpa indahkan prokes hanya “ditegur keras” sama Satgas Covid-19 setempat.
Yang paling epik, acara ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang jelas-jelas menimbulkan kerumunan belum membuahkan hukuman apa pun. Yang ada, justru Sekda Jatim pasang badan melimpahkan kesalahan ke dirinya. Warganet sampai membandingkan kasus ini dengan skandal Menkes Inggris Matt Hancock yang langsung mengundurkan diri pas ketahuan langgar prokes.
Pokoknya maju terus buat PN Gunung Sugih.