Simeulue aceh – Polres Simeulue hari ini memanggil sejumlah pihak terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negera yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRK Simeulue Irwan Suharmi.
Hal itu diketahui media Mitrapol melalui surat panggilan penyidik Polres Simeulue dengan nomor: B/134/IV/RES.1.24./2022/Reskrim perihal permintaan keterangan dan dokumen kepada Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Dafran Ucok untuk diperiksa atas laporannya beberapa waktu lalu.
Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Simeulue yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue AKP. Riski Adrian. SIK, MH.
Kepada Mitrapol Dafran Ucok mengatakan pihaknya membawa sejumlah dokumen alat bukti untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.
“Dokumen hari ini yang saya bawa adalah bukti surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat persetujuan Ketua DPRK Simeulue atas pencabutan perkara di PTUN terkait dugaan video amoral Bupati Simeulue,” Jelas Ucok Kepada media Mitrapol di depan Mapolres Simeulue. Kamis (07/04/2022).
Kedatangan Dafran Ucok ke Mapolres Simeulue pagi ini didampingi langsung oleh Ketua Umum Gempar Simeulue, Zulhamzah, Sekretaris Umum Achmadi Oesman dan sejumlah petinggi gempar lainnya.
Berita dengan Judul: Waketum GEMPAR sebagai Pelapor, Ketua DPRK Simeulue hari ini mulai di periksa pertama kali terbit di: SIBERABRI.COM. adalah Bagian dari LIPUTAN4 GROUP, diterbitkan oleh: SIBER ABRI