Berita  

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan SinuHaji Paparkan Kasus Senpi Rakitan Di Polsek Medan Area

wakapolrestabes-medan-akbp-irsan-sinuhaji-paparkan-kasus-senpi-rakitan-di-polsek-medan-area

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan SinuHaji Paparkan Kasus Senpi Rakitan Di Polsek Medan Area

 


 

Sumut Liputan4.Com Mengantisipasi kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Area pihak Kepolisian harus bekerja ekstra siang dan malam untuk memberantasnya.

Luar biasa yang dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Iptu Rianto SH pada Sabtu(24/4/202).

Personil unit Reskrim yang dipimpin oleh Panit II Iptu Surya Prayitna SH mendapat kan informasi bahwa disekitar jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ada seseorang yang bernama Sarwedi memiliki Senjata api rakitan jenis valor B 6.1.

Mengetahui hal tersebut Panit II Iptu Surya Prayitna bersama personil melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah tersangka pemilik senpi rakitan tersebut.Ketika dilakukan penggeledahan ,polisi menemukan satu pucuk senpi rakitan dilantai ruang tamu dan sejumlah peralatan obeng.

Kemudian tersangka pun diamankan ke Mako Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.Adapun barang bukti yang diamankan antara lain :
– 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Valor B 6.1(5 MM).
– 2 (Dua)Butir Peluru Kecil (CIS).
– 2 (Dua) buah obeng.
– 2 (Dua) buah per Kecil.
– 2 (Dua) buah baut cacing.
– 6 (Enam) buah besi ukuran mini.
– 1 (Satu) buah mur,serta
– 1(Satu) Perkakas Senpi.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan kasus tersebut langsung dihadapan sejumlah awak media,Waka Polres AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, bahwa senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur.

Saat di introgasi Penyidik tersangka mengakui kepada petugas bahwa, senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepada pihak berwajib.Dalam hal ini tersangka mengakui kesalahannya memiliki senjata api rakitan yang bukan miliknya.

Dengan demikian tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia
Demikian kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi oleh Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH,Kanit Reskrim Iptu Rianto SH serta Panit Reskrim Iptu Surya Prayitna SH dihadapan sejumlah awak media kini terhadap tersangka di lakukan proses lebih lanjut.

Abdi Sumarno

Berita dengan Judul: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan SinuHaji Paparkan Kasus Senpi Rakitan Di Polsek Medan Area pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno