Berita  

Wakajagung RI, Memberikan Pengarahan Kepada Para Kejati, Para Kejari Di Acara Sosialisasi Dan Internalisasi

wakajagung-ri,-memberikan-pengarahan-kepada-para-kejati,-para-kejari-di-acara-sosialisasi-dan-internalisasi

Liputan4.com || Jakarta – Pada Selasa 20 April 2021, Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M. Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. memberikan pengarahan secara virtual kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Kepala Kejaksaan Negeri dalam Acara Sosialisasi dan Internalisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir secara virtual dari ruang kerja dan/atau kantor masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Daerah di seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting.  


Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI. menyampaikan Kejaksaan RI mulai melaksanakan Program Nasional Reformasi Birokrasi sejak tahun 2008. Melalui Reformasi Birokrasi ini, diharapkan akan tercipta organisasi Kejaksaan yang modern, yang lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum melalui pembenahan sistem yang meliputi 6 (enam) area perubahan, yaitu pembenahan aspek Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen, Akuntabilitas, Pengawasan dan Pelayanan Publik, serta yang tidak kalah pentingnya adalah akan diperoleh implementasi birokrasi yang menggambarkan proses demokratisasi, efektivitas dan efisiensi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas, serta bertanggung jawab dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan program Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sangat penting dibangun karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan liar (pungli), sehingga dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, maka tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan.

Memperhatikan situasi dan kondisi dalam pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Satuan Kerja Kejaksaan, ada 5 (lima) Strategi yang harus menjadi perhatian yaitu :

Pimpinan dan Jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama;

Memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik (masyarakat);

Menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat), program program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar benar hadir;

Melakukan monitoring dan evaluasi;

Manajemen media, mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik (masyarakat).

Memperhatikan situasi dan kondisi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kejaksaan RI, dan dari hasil evaluasi terhadap unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK /WBBM, perlu adanya beberapa kegiatan yang menjadi prioritas perhatian yaitu Peningkatan atau Optimalisasi Progres Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Sebagai aksi nyata khusus untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan melaksanakan 10 (sepuluh) Fokus Program Kerja, sebagai berikut :

Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara;

Peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN;

Penyempurnaan Standar Pelayanan dan Sistem Pelayanan yang inovatif;

Penyempurnaan sistem manajeman kinerja ASN;

Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif;

Penyempurnaan peraturan perundang – undangan (deregulasi);

Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi);

Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik;

Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

diharapkan 10 Fokus Program tersebut, dapat dilaksanakan dan dicapai yang akan berdampak memberikan perubahan yang signifikan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, serta mampu mengangkat citra positif lembaga.

Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan ada upaya yang harus dilakukan Kejaksaan khususnya di satuan kerja Kejaksaan, yaitu: 

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (Public Trust Building);

Menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour);

Perbaikan Produk Utama Kejaksaan melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness);

Penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat;

Memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas, sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat, mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan Institusi kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Oleh karenanya terdapat 4 (empat) kriteria dalam mengukur Integritas, yakni : Kejujuran, Kepatuhan, Kemampuan bekerja sama, dan Pengabdian kepada masyarakat, apabila dapat dipenuhi oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, predikat unit kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) akan dapat diraih.

Mengakhiri pengarahannya, Wakil Jaksa Agung RI. menyampaikan kata-kata bijak (quote) “JANGAN PERNAH MENUNDA-NUNDA PEKERJAAN. KALAU BISA DIKERJAKAN HARI INI, KERJAKANLAH DENGAN PENUH KEIKHLASAN.” yang diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di satuan kerja Kejaksaan RI secara optimal.

Setelah pengarahan Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M. Hum. selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Jaksa Muda Pengawasan Amir Yanto SH. MH. mengenai Penilaian Internal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. (K.3.3.1)

Jakarta, 20 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Wakajagung RI, Memberikan Pengarahan Kepada Para Kejati, Para Kejari Di Acara Sosialisasi Dan Internalisasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto