Berita  

*Wahyuni Mohon Polsek Percut Sei Tuan Segera Melimpahkan Berkas P21 Kasus Penipuan dan Penggelapan 90, Juta Terhadap Dirinya ke  Kejaksaan*

*wahyuni-mohon-polsek-percut-sei-tuan-segera-melimpahkan-berkas-p21-kasus-penipuan-dan-penggelapan-90,-juta-terhadap-dirinya-ke -kejaksaan*

 

Sumut Liputan4.Com – Kasus penipuan dan penggelapan uang 90, Juta yang dilakukan tersangka Dewi,Kepada Korban Pelapor Wahyuni berkasnya sudah P 21 namun Sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polsek Percut SeiTuan, Senin (22/11/2021).
Diketahui sebelumnya kasus ini telah berhasil di ungkap dan pelaku ditetap sebagai tersangka oleh penyidik  Polsek percut Sei Tuan.


Wahyuni, korban atas penipuan dan penggelapan mengatakan, merasa sangat di rugikan oleh tersangka Dewi,
“saya bersusah payah menggantikan uang yang di gelapkan tersangka”jelasnya.
sampai saat ini saya belum juga mendapat keadilan atas apa yang di lakukan tersangka kepada saya.

Informasi yang di dapat oleh awak media bahwa kasus tersebut sudah P 21,
”Setahu saya berkasnya sudah P 21 sekitar seminggu yang lalu”ucapnya.

Saya memohon kepada Polsek percut SeiTuan agar segera melimpahkan berkas perkara kasus penipuan atas tersangka Dewi yang Sudah P 21 ke Kejaksaan.

” saya dengan sangat memohon kepada pihak kejaksaan agar segera memproses kasus tersebut dan tidak memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka Dewi, Saya mohon Pak Hakim dan Pak jaksa segera menyidangkan tersangka dan dihukum seadil-adilnya sesuai Undang- Undang yang berlaku terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan”.Pungkas Wahyuni.(Abdi/Tim)

Berita dengan Judul: *Wahyuni Mohon Polsek Percut Sei Tuan Segera Melimpahkan Berkas P21 Kasus Penipuan dan Penggelapan 90, Juta Terhadap Dirinya ke  Kejaksaan* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno