Sumut Liputan4.Com – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa (D.W) menjadi perhatian public, pasalnya wahyuni selaku korban penipuan dan penggelapan senilai Rp.90.000.000,-(Sembilan Puluh Juta Rupiah), tersebut melayangkan surat ke pengadilan negri medan, (15/02).
Dalam Surat Permohonannya, wahyuni meminta keadilan dan menghukum (D.W) seberat– beratnya kepada Pengadilan Negeri Medan,
Adapun isi surat dari wahyuni adalah sebagai berikut :
Saya Memohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Medan memberikan putusan hukuman sesuai pasal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya berharap dan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat bersikap adil dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan.
Saya sangat berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan hukuman yang adil dan seberat-beratnya kepada (DW) sehingga yang bersangkutan tidak mengulang kembali perbuatannya.
Kasusnya sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan, dan memasuki tahap menghadirkan saksi dari terdakwa, Seperti sebelumnya Rocky Sirait selaku Jaksa penuntut umum telah dikonfirmasi oleh awak media bahwa terdakwa (D.W) dituntut dengan pasal 372 dan 378 ancaman 4 tahun penjara.
Ketika Wahyuni memberikan keterangan kepada awak media bahwa (D.W) saat ini juga dilaporkan oleh beberapa korban lainnya baik di Polrestabes Medan dan Polda Sumut, Adapun laporan polisi :
1. STTLP/1475/YAN.2.5/K/VII/2021/SPKT/RESTABES MEDAN
28 Juli 2021
2. STTLP/B/1146/VII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA 15 Juli 2021
3. STTLP/B/1681/X/2021/SPKT/POLDA SUMUT 30 Oktober 2021
Wahyuni menyampaikan kepada awak media “Besar Harapan Saya Kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan yang mengadili Perkara tersebut dapat memutuskan hukuman seberat –beratnya kepada (D.W) karena sampai sekarang saya terlilit hutang dan sangat dirugikan akibat perbuatan (D.W), Saya yakin hakim pasti dapat memberikan putusan terbaik dalam kasus saya ini,sehingga tersangka(D.W) tidak mengulangi kembali perbuatannya,”pungkas Wahyuni. (Abdi)
Berita dengan Judul: Wahyuni, Korban Penipuan Layangkan Surat Permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno