INFAKTA.COM. TAPANULI SELATAN (SUMUT)
TAPSEL-Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran, M.Si., mengatakan agar semua sejenisnya alat peraga kampanye (APK) yang di pasang di lahan umum seperti badan pinggir jalan umum, Lapangan umum dan agar dengan rela hati tim Sukses masing masing mencabut alat peraga Kampanye (APK) yang berada di Wilayah administratif Tapanuli Selatan , hal ini disampaikan Rasyid di Sipirok pada jumat (3/10/2023)
Saya menyampaikan hal ini untuk Tim Sukses (TS) masing masing mencabut APK nya mulai tanggal 7 November 2023 nanti dan seterusnya sampai nanti tiba saatnya Masa Kampanye Resmi diberlakukan untuk Pemilu dan Pilkada 2024 “katanya.
Hal ini saya sampaikan agar kita menjaga Demokrasi dan Kepatuhan kepada UUD serta Peraturan yang berlaku, terutama kita di Kabupaten Tapanuli Selatan “jelasnya.
Kepada Bawaslu Tapsel dan jajaran, saya minta dan menghimbau Para pihak berwenang segera bergerak untuk menertibkan Baleho dan Spanduk yang memiliki kaitan dengan PEMILU dan PILKADA 2024.
Pas masa kampanye silahkan pasang kembali sesuai jadwal yang ditentukan oleh Bawaslu yang ditetapkan oleh Negara nanti di bulan Desember 2023 mendatang.
Apalagi APK yang sifatnya mengajak memilih untuk PEMILU dan PILKADA 2024, segera di tertibkan dengan baik .
Kita biasakan tertib, karena saya juga Fungsionaris Partai, tapi saya ingin Tapsel ke depan tertib dan tidak ada yang merasa lebih pintar berpolitik dan berpolitik itu harus pakai rasa kepatutan, “ungkap Rasyid.
“Saya berharap, kita semua bisa saling mengerti, agar kita bisa juga menjaga demokrasi di wilayah Tapsel, setelah saya menghimbau hal ini, jika ada yang tidak suka atau tidak mau, maka saya pikir saya sudah sampaikan, selanjutnya terserah mereka, “Pungkasnya. (FHG)