INFAKTA.COM / Nias Utara / — Wakil Bupati Nias Utara menggelar Pengukuhan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (SATGAS LINMAS) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Serta Satuan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Nias utara bertempat di Lapangan Tribun Kabupaten Nias Utara. 30/01/2024
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega A. Pi., M. Si, pada Amanatnya menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh kepala daerah dan kepala desa. Perlindungan masyarakat yang selanjutnya di sebut linmas adalah adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang di akibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu.
“sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 permendari nomor 26 tahun 2022 mengenai tugas Satlinmas, membantu penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum” harapnya
Wakil Bupati Nias Utara berpesan agar Bertanggungj awablahh terhadap tugas dan amanat yang berikan oleh Negara dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Kasatpol PP Kabupaten Nias Utara Emala Zebua, SH, pada laporannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya satlinmas Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Nias Utara yang telah di tetapkan dengan keputusan Bupati Nias Utara sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan menteri dalam negeri nomer 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Maka, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Bupati Nias Utara melaksanakan Pengukuhan terhadap Satlinmas.
“Jumlah peserta yang di Kukuhkan pada hari ini berjumlah 1.059 orang
Terdiri dari :
1. Linmas Desa/Kelurahan 1.011 orang
2. Satgas Linmas Kecamatan 44 orang
3. Satgas Linmas Kabupten 4 orang” jelasnya mengakhiri