Liputan4.com, Sergai – Dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19, Polsek Kotarih, Polres Sergai, Polda Sumut melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan ini juga dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Kegiatan ini berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Instruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021
tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Instruksi Gubernur SumateraUtara No.188.54/26/INST/2021ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021tanggal 03 Juni 2021 ttg
Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Diketahui kegiatan ini dilakukan di Desa Bandar Negri kecamatan Silinda Kab Sergai (Sumut) dengan melibatkan personil Polsek kotarih berjumlah personil yang dilibatkan 3 Orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, melalui Kapolsek kotarih Iptu D Panjaitan kepada awak media mengatakan, \”Jumlah temuan Perorangan tidak menggunakan masker 5 Orang. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan \” jelas kapolsek. (Dmk)
Berita dengan Judul: Virus Covid 19 Masih Ada, Polsek Kotarih Giat KRYD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik