Skandal ini sangat absurd, sekaligus berpotensi jadi sengketa hukum yang berlarut-larut. Singkat cerita, Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, diduga menyewa FA (25 tahun) untuk berhubungan badan, merujuk kronologi yang dirilis oleh kepolisian. Transaksi lucah ini berlangsung di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada 16-17 September 2021. Kala itu, kedua pihak bersepakat dengan nilai transaksi Rp1,5 juta untuk sekali tidur bersama.
Namun transaksi itu ternyata bukan kali terakhir Syahruddin harus berurusan dengan FA. Politikus asal Kalimantan Timur tersebut melaporkan FA lantaran video hubungan intim mereka belakangan tersebar dan viral di media sosial. Dia menuding bila FA sengaja merekam momen ketika mereka tidur bersama, dan kemudian menyebar video tersebut untuk mendapat keuntungan tertentu.
Setelah menerima laporan dari Syahruddin, Bareskrim Polri menetapkan FA sebagai tersangka, memakai dasar UU ITE. Penangkapan tersangka berlangsung 22 September tahun lalu. Bareskrim menahan FA sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.
Polisi mengambil barang bukti berupa flashdisk berisi video, satu unit Iphone 13, ATM atas nama FA dan satu unit Iphone 11. Barang bukti ini berasal dari pelapor dan juga terlapor.
FA sebagai pihak yang ada dalam video terancam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengungkapkan selain FA, timnya juga menetapkan sosok berinisial RX dan PW sebagai tersangka. Ada dugaan kedua orang tersebut merupakan pelaku penyebar video. “PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” kata Rizki, dalam jumpa pers, seperti dikutip Kumparan.
Polisi belum memberitahukan ada tidaknya unsur pemerasan sehingga penyebaran video tersebut bisa terjadi. Rizki meminta publik menunggu proses pengadilan berjalan.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin, menyatakan kliennya justru tidak tahu-menahu tentang tersebarnya video asusila tersebut. “Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan pembuatan video porno,” kata Zainul, dikutip dari Antara.
Menurut Zainul pula, FA menerima tawaran berhubungan badan dengan Syahruddin lantaran kebutuhan uang. Dia perlu membiayai orang tua dan juga kuliahnya. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, turut mendesak kepolisian agar memberi hak dan perlindungan bagi FA. Pasalnya, konteks terjadinya seks tersebut bermula dari kesepakatan dua orang dewasa.
Artinya, FA hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas. “Hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian,” kata Siti saat dikonfirmasi media.
Menariknya, lantaran FA menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai ‘pemeran’ video asusila, maka Syahruddin bukannya aman. Sang ketua DPRD itu sebetulnya juga berpotensi menjadi tersangka. Namun perlu ada pihak yang melaporkan Syahruddin untuk menjadikannya tersangka.
“Dalam perkara ini yang melaporkan beliau [Syahruddin], sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka harus ada pihak lain yang melapor,” kata Rizki saat jumpa pers di Bareskrim.
Zainul pun mengklaim akan melaporkan balik sang ketua DPRD untuk kepentingan FA. “[20 Januari 2023] kami buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” kata Zainul.