LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Usulan Pemprov DKI Jakarta terkait revisi Perda No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Disease 2019, menuai kontroversi.
Pengamat perkotaan dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai usulan tersebut sangat lebay.
Ditemui media Jumat (23/7), pria berkaca mata ini menilai bukankah tugas Satpol PP atau PPNS memang seperti itu, yakni sebagi penyidik.
Menurutnya tanpa ditulis detail, semua orang tahu tugas penyidik PPNS seperti itu adanya. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pada Pasal 7 huruf c dan d, disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satpol PP berwenang melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. Sedangkan tentang pengertian dan wewenang penyidik dapat dilihat pada pasal 6 dan pasal 7 KUHAP.
Memperhatikan wewenang Satpol PP diatas, maka tentu usulan sanksi pidana bagi pelanggar yang diketahui mengulagi lagi perbuatannya melanggar perda Covid-19 tak perlu lagi diusulkan, lantaran ketentuan pidana telah termaktub dalam perda No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Disease 2019.
Pada pasal 6 huruf i dan j, dijelaskan, pemerintah DKI Jakarta dalam upaya penanggulanagan Covid-19 berwenang melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan melakukan upaya lain diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan pasal ini sudah cukup bagi Pemprov DKI Jakarta atau Satpol PP dan PPNS mempidakan setiap orang atau lainnya yang diduga melanggaran perda dan ketentuan aturan Covid-19 lainnya. Dengan demikian maka tak perlu lagi ada usulan revisi perda Covid-19.
Ketentuan pidana juga jelas disebutkan pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Semua ketentuan aturan pidana telah lengkap. Sepertinya tak perlu pemprov DKI Jakarta membuat aturan sanksi pidana lagi.
“Sekarang yang jadi masalah adalah tidak semua Satpol PP dan PSN DKI adalah penyidik. Boleh jadi hanya ada beberapa Salpol PP atau PNS yang telah memenuhi syarat menjadi penyidik. Dengan jumlah Satpol PP dan PPNS yang terbatas, lalu apakah mampu melakukan penyidikan kepada semua orang yang melanggaran perda Covid-19?,”tanyanya keheranan.
Menurut SGY yang dibutuhkan saat ini adalah bukan banyaknya aturan ini dan itu, tetapi kesungguhan semua pihak, baik pemerintah DKI Jakarta juga masyarakat Jakarta dalam upaya melawan dan menanggulangi bencana non alam wabah Covid-19 ini bersama-sama.
Berita dengan Judul: Usulan Revisi Perda Covid- 19 Dinilai Pengamat Hal yang Lebay pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : taufik