Berita  

Usai Penetapan Inkracht, Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014- 2019 Rupanya Akan Berkantor Kembali

usai-penetapan-inkracht,-anggota-dprd-kabupaten-mimika-periode-2014-2019-rupanya-akan-berkantor-kembali

 TIMIKA | Anggota DPRD periode 2014 – 2019 kini merasa  legah setelah mendapatkan surat   penetapan  (inkracht van gewijsde)   atas dasar  Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR nomor: 2/G/2020/PT TUN. Jpr tanggal 8 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar nomor 193/B/2020/PTUN. Makassar tanggal 7 Januari 2021 selanjutnya, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal. mendapatkan kekuatan hukum.

Usai Penetapan Inkracht, Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014- 2019 Rupanya Akan Berkantor Kembali
Ketua Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) Papua, Marjan Tusang SH,.MH. tengah saat menyampaikan keterangan di hadapan wartawan sabtu, (26/06)

(inkracht van gewijsde)  dengan  Nomor : 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tertanggal 8 Juni 2021 terkait dengan perkara Nomor 2/G/2020/PTUN JPR gugatan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 dan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.


Kuasa Hukum anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 , Marjan Tusang,SH MH.   meminta Gubernur Propinsi Papua dalam hal ini Lukas Enembe untuk segera mengaktifkan kembali sisa masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Setelah dirinya dan dan prinsipalnya mendapatkan kekuatan hukum tetap.

“Kekuatan hukum tetap tersebut setelah adanya kasasi dari pihak tergugat (Gubernur Papua) ke Mahkamah Agung (MA),”  Ungkap  Marjan Tusang,SH,. MH kepada wartawan saat jumpa pers berlamgsung ,  di jalan samratulangi  Sabtu siang (26/6/2021).

Marjan  yang juga ketua PAI papua lebih lanjut memaparkan,  pada  awal januari tepatnya 7 Januari 2021,  di PT TUN Makassar  Dari putusan itu, tergugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan kasasi ke MA.  Namun disini tergugat telah  melebihi waktu yang diberikan oleh Undang undang. Untuk itu pada saat tergugat mengajukan kasasi,  MA dengan tegas  menolak . Sehingga pada tanggal  8 Juni 2021 MA memutuskan  perkara ini sesuai dengan ketentuan Hukum.

“Dari putusan ‘inkahrt’ ini, Gubernur Papua selaku tergugat yang sebelumya mengabaikan ketentuan hukum,  maka dalam kesempatan ini gubernur di wajibkan  melaksanakan putusan tersebut, yaitu, mencabut kembali  SK nomor 155/266/Tahun 2019, tanggal 24 September 2019, Tentang Penetapan Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024, “cetusnya.

Kami mengacu pada ketentuan UUD ,    yang mana surat penetapan incracht  Memerintahkan kepada Gubernur Papua  untuk  melaksanakan amanat penetapan PT TUN.  Dijelaskannya, “Putusan yang menurut ketentuan undang-undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa untuk melawan putusan tersebut,” terangnya.

Intinya,  lanjut Marjan, putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan.

Sementara itu,  Yohanis Kibak selaku  perwakilan penggugat mengatakan,  dia dan rekan rekanya kurang lebih 1  tahun 6 bulan  memperjuangkan hak –  hak mereka yang mana dilakukan  sudah sesuai dengan konstitusi,  sehingga dari perjuangan yang selama ini di lakukan telah membuahkan hasil yang maksimal.  Terlebih berkat campur tangan tuhan dan juga berkat kerja keras Kuasa hukum kami ( Marjan Tusang Red).

“  apa yang diperjuangkan selama ini berkat tuhan dan kuasa hukum,  untuk itu,  perjuangan  kami selama ini dengan menempuh jalur hukum bukan dengan cara – cara provokasi, “ tukas yohanis kepada media.

Selain menerima putusan tetap tambanya, Pihaknya juga selama ini  patu dan taat akan hukum,  kita lihat mulai dari kasus ini diperkarakan kami selalu mengedepankan keaamanan.  Untuk itu dirinya dan rekan- rekanya  menghimbau  kepada masyarakat untuk tidak terpancing dari isu – isu yang dapat menggangu Kamtibmas jelang pelaksanaan PON dan pesparawi nannti.

Tak hanya yohanis Kibak, Saleh Alhamid juga turut menyampaikan pandangannya, Ia menjelaskan bahwasanya perkara ini sebenrnya bermula dari SK Gubernur yang mana tidak mempertimbangkan dengan matang sehingga berkepanjangan sampai detik ini.

Red/Makatita

 

 

 

Berita dengan Judul: Usai Penetapan Inkracht, Anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014- 2019 Rupanya Akan Berkantor Kembali pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Iwan Makatita