JAKARTA, Liputan4.com | Pengacara Bripka Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan kliennya sempat dikumpulkan oleh Irjen Ferdy Sambo di Provos Mabes Polri pada Jumat (8/7/2022) malam. Tidak hanya itu, anak buahnya Sambo yang lain yang terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Itu kalau tidak salah itu mungkin di Provos. Itu mungkin Sambo yang berperan di situ. Saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya karena tebel juga jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan,” kata Erman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (13/9/2022).
Kendati demikian, Erman tidak mengungkapkan lebih lanjut siapa saja yang dikumpulkan di Provos Mabes Polri pada malam itu. Yang pasti, kata Erman, Bripka RR salah satu yang ikut dikumpulkan.
Lebih lanjut Erman mengatakan, saat dikumpulka itu, Ricky diminta untuk memberikan kesaksian pada saat kejadian penembakan Brigadir J dirinya sedang bersembunyi di balik kulkas.
“Jadi berbeda pada saat pertamakan seolah dia, dalam skenario kan, dia ngumpet itu kan skenario pertama,” ucapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(Tim/Red)
Berita dengan Judul: Usai Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso