Liputan 4.com – Banjarmasin.
PEMERINTAH Kota Banjarmasin kini melarang Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk bepergian dinas ke luar daerah. Kebijakan ini menyusul sejumlah pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkonfirmasi positif Covid-19 belum lama ini.
PELAKSANA Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Mukhyar, berkata jika perjalanan dinas untuk hal informasi atau studi yang harus melakukan pertemuan, bisa saja narasumbernya yang diundang datang ke Banjarmasin. Dengan begitu, resiko penularan virus dari perjalanan dinas dapat dicegah.
“Narsumnya bisa saja didatangkan ke Banjarmasin, bila ini memerlukan seorang pakar. Jadi tidak perlu lagi pergi melakukan perjalanan dinas,” katanya.
Saat ini, lanjut Mukhyar, belum ada ASN yang merencanakan perjalanan dinas. Kalau pun ada yang mengajukan izin, dia tegas akan menahan dan mengoreksi, sesuai kebutuhan kepentngan perjalanan dinas tersebut.
Diwartakan sebelumnya, sepuluh pegawai Kesbangpol Banjarmasin terpapar Covid-19. Perkantoran yang berada di blok D Balai Kota Banjarmasin itu pun terpaksa harus kena lockdown.
Untuk mengantisipasi penularan virus di lingkungan perkantoran, Pemkot telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh blok perkantoran walikota itu.
Para pegawai di Kesbangpol pun kini masih bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang mana, pada Kamis (18/3/2021) ini merupakan hari terakhir pemberlakuan WFH tersebut.(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Usai Pegawai Terpapar Corona, Pemkot Banjarmasin Larang Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Irwan Saputra