Berita  

Usai Dirundung Meme, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komut BRI

usai-dirundung-meme,-rektor-ui-ari-kuncoro-mundur-dari-jabatan-wakil-komut-bri

Pemerintah sempat mengakomodasi kepentingan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro lewat perubahan Statuta UI, yang mengizinkan sang pejabat menjadi komisaris BUMN. Kebijakan kontroversial itu direspons pengadilan meme oleh netizen

Setelah ketahuan bahwa Statuta UI diubah diam-diam, Ari menerima serangan publik di internet sebagai konsekuensi atas jabatan rangkapnya sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 


Setelah tekanan dan ejekan via meme itu terus membesar, pada 22 Juli 2021, BRI mengumumkan pengunduran diri Ari dari jabatan komisaris, dan fokus pada tugasnya sebagai rektor UI.

“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021,” tulis rilis resmi BRI, seperti dilansir Detik. Lebih lanjut, BRI menyatakan komitmennya menerapkan praktik Good Corporate Governance agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus Ari adalah bukti kesekian efektifnya tekanan publik yang kompak menjalankan “sanksi sosial” di internet. Dari awal polemik saja, netizen sudah punya peran besar melawan penguasa. Unggahan BEM UI tentang gelar King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo diviralkan netizen sampai memaksa Presiden (dan para buzzer-nya) merespons, menandakan pentingnya peran netizen dalam membuat keramaian.

Peran netizen tak berhenti di situ. Setelah Ketua BEM UI Leon Alvinda diserang secara personal karena masa lalunya, netizen menepisnya dengan membuka tabir krusial: ternyata, Rektor UI melakukan maladministrasi gara-gara merangkap jabatan sebagai komisaris di BRI sejak tahun lalu.

Netizen kembali ambil peran menyebarkan dan mengkritik “kekebalan” Ari, sebab belakangan jabatan komisaris selalu lekat dengan cara Presiden Jokowi membalas jasa para pendukungnya.  Perbincangan yang dilakukan publik terjadi utamanya karena dua hal. Pertama, rektor universitas yang katanya terbaik seharusnya terbebas dari kepentingan politik penguasa. Kedua, Statuta UI tegas melarang rangkap jabatan di perusahaan milik negara. 

Finalnya, Statuta UI diubah diam-diam secara cepat nan trengginas lewat Peraturan Pemerintah No. 75/2021 tentang Statuta UI. Aturan pengganti PP No. 68/2013 mengubah pasal rangkap jabatan, memperbolehkan rektor UI tetap jadi komisaris karena yang dilarang hanyalah rangkap jabatan pada level direksi. Ketahuan tiga minggu setelahnya, netizen kembali geleng-geleng dan beraksi, menertawakan kacrutnya polemik ini dengan bikin meme ala Chuck Norris yang mengindikasikan betapa hebatnya Rektor UI sampai-sampai aturan diubah untuk mengakomodasi kepentingannya saja. Frasa “Rektor UI” sampai memuncaki trending topic di Twitter pada 20-21 Juli kemarin gara-gara meme, VICE juga merangkumnya di sini.

Faktor yang tak kalah penting, terjangan kritikan netizen menjadi efektif karena didukung pula oleh argumentasi para pakar terkait situasi yang terjadi. Misalnya, penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari yang menjelaskan bahwa aturan baru Statuta UI tidak berlaku surut. Artinya, penerapan aturan baru hanya berlaku untuk kejadian yang hadir setelah beleid disahkan, bukannya menyelamatkan kasus terdahulu.

Hal senada diungkapkan Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais yang juga mengatakan karena tak berlaku surut, Ari seharusnya berhenti dulu menjadi Rektor UI dan harus dilakukan pengangkatan kembali.

Kini, setelah Ari resmi mundur sebagai komisaris, kekhawatiran lanjutan muncul: Statuta UI versi 2021 sudah keburu disahkan. Kalau tak buru-buru direvisi lagi, rektor UI, atau jabatan tinggi lain di kampus tersebut, di masa depan akan terus berhadapan dengan potensi konflik kepentingan karena diperbolehkan merangkap jadi komisaris di tempat lain.