Ibu berinisial DN yang tinggal di Kota Bekasi dan viral setelah menangkap terduga pelaku pencabulan anaknya, meminta maaf pada institusi kepolisian. Dia menyatakan pernyataannya ke media, bahwa inisiatif menangkap sendiri terduga pelaku yang hendak kabur ke Surabaya yang disebut berasal dari arahan polisi, dipicu emosi sesaat. Tak lama setelah pengakuan sang ibu viral, beberapa aparat mendatangi rumah DN pada 27 Desember 2021, dalam rangka melakukan klarifikasi.
Perempuan berusia 34 tahun itu lantas merekam video permintaan maaf terbuka kepada jajaran Polres Metro Bekasi, seperti dilansir Kompas.com. “Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] yang sudah menyambut saya dengan baik. Saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi,” ujar DN dalam rekaman video tersebut.
Dalam konfirmasi terpisah seperti dikutip Beritasatu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, menilai DN sebenarnya saat melapor pertama kali sudah diberi penjelasan oleh petugas kepolisian, bahwa setiap penangkapan butuh minimal dua alat bukti. Itu sebabnya tersangka pencabulan tidak bisa langsung ditahan oleh aparat. Setelah mendatangi rumahnya, polisi menganggap kesalahpahaman ini sudah tuntas. DN dianggap paham bahwa polisi bukannya bertele-tele atau tak serius merespons laporannya.
“Kejadian tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” klaim Zulpan. Polisi juga membantah bila anggota Polres Bekasi ada yang menyarankan DN menangkap sendiri terduga pelaku yang hendak bepergian ke Surabaya lewat Stasiun Bekasi.
“Pelapor mengakui bahwa saat itu sedang emosi… Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi,” tandas Zulpan.
Terduga pelaku adalah A (35), tetangga korban sendiri, yang diketahui DN berniat kabur ke Surabaya begitu tahu mau dilaporkan ke aparat. Dia bekerja sebagai penjaga warung di dekat rumah korban, lokasi yang disebut kerap jadi tempat berkumpul anak-anak sekitar. S, insial anak DN, mengadukan perlakuan A ke neneknya terlebih dulu, setelah A menggendong dan meraba-raba area sensitifnya dengan iming-iming makan kepiting.
Meski mengklaim ada kesalahpahaman sehingga DN mengaku disuruh menangkap sendiri tersangka, Polda Metro tetap akan memeriksa anggota yang menerima laporan tersebut. Polisi berjanji memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan jajarannya, sehingga warga sampai menangkap sendiri terduga pelaku pencabulan.
Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya disebut siap turun tangan mendalami keluhan warga Bekasi tersebut. “Tentunya kalau ada seperti itu [diminta menangkap sendiri tersangka], itu adalah hal yang tidak baik, tetapi kami mohon waktu untuk didalami lagi,” kata Zulpan.
Polisi sejak akhir pekan lalu sudah selesai memeriksa S, anak DN, dan mendapatkan kronologi kasus pencabulan ini secara lebih lengkap. Pelaku berpotensi dijerat UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 82, dengan ancaman 15 tahun penjara.