Liputan4 com || Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan pengeledahan beberapa tempat guna menemukan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama Tersangka JS antara lain : ———————————————————————————————————-
Penggeledahan terhadap Save Deposit Box (SDB) atas nama: CHRISTOPHER PANDU WINATA dengan Nomor SDB : B808, yang berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.1-3 Jakarta.
Penggeledahan tempat di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, d/a. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, Rt.010/Rw.006, Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240.
Penggeledahan tempat di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan.
Salah satu hasil pengeledahan terhadap aset apartemen raffles dilantai 36 D ditemukan lukisan yang diduga berlapis emas sebanyak 36 (tiga puluh enam) buah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pridicate crime Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS. Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga didalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut.
Selain itu sempat pula dilakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H d/a. Jl. Denpasar Raya Kav.5, Rt.16 Rw. 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama Tersangka BTS. (K.3.3.1)
Jakarta, 04 Maret 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan