Liputan4.com, Bengkalis-Riau – Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit(55) warga RT 002/ RW 005, Dusun Jaya Makmur Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yakni Posma Simanullang SH dari Law Office Posma Simanullang SH dan Partners yang beralamat di Gedung Yarnati, Lt 3 R 308 Jalan Proklamasi No. 44, Menteng, Jakarta Pusat, dan Robi Mardiko SH, sangat menyayangkan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengugurkan upaya Praperadilan terkait perkara Sudirman Hutasoit yang dituduhkan melakukan dugaan tindak pidana pemblokiran jalan Umum.
Hal tersebut dikemukakan Posma Simanullang SH bersama rekannya Robi Mardiko SH, saat ditemui Liputan4.com di kediaman Sudirman Hutasoit di Desa Semunai, (19/4/22).
Sebagai Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit, Posma menyampaikan dengan sangat tegas bahwa dalam kasus kliennya tersebut banyak sekali kejanggalan proses pelaksanaan Hukumnya. Yang mana diantaranya peristiwa penjemputan kliennya oleh pihak penyidik. Dimana pihak penyidik tidak memperlihatkan surat panggilan atau penahanan. “Saat penangkapan itu tepatnya pada tanggal 11 April 2022, saya dan klien saya hendak pulang ke Kecamatan Pinggir usai menghadiri sidang pertama Praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait perkara tersebut”, ujar Posma.
“Dan paling mengejutkan saya saat dipersidangan kedua Praperadilannya, dimana diputuskan Hakim bahwa upaya Praperadilan itu gugur demi Hukum, karena Pokok Perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Dan sudah dilakukan sidang pertamanya pada tanggal 14 April 2022. Bagaimana mungkin begitu cepat, berkas perkara baru diterima beberapa hari saja, langsung digelar sidangnya. Dan klien saya pun menyampaikan, bahwa dia tidak pertama menghadiri atau menerima pemberitahuan atau undangan terkait perkaranya itu sudah disidangkan. Yang pastinya, putusan ini kita terima, dan kita akan tetap berada disamping klien kita hinggah perkara ini selesai dengan seadil-adilnya. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan ada yang terzolimi karena ulah oknum-oknum yang dengan jabatannya sewenang-wenang dalam melaksanakan proses Hukum itu, “tegas Posma Simanullang SH kemudian.
Sementara, Robi Mardiko SH, yang juga sebagai Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit, kepada Liputan4.com juga dengan tegas mengatakan bahwa secara Formil, perkara Sudirman Hutasoit terlalu dipaksakan.
“Secara Formil, perkara ini sangat dipaksakan. Yang mana pertama, penyidik tidak dapat menunjukkan legalstanding dari pelapor yang menyatakan pemortalan jalan umum, jalan umum yang mana?. Jalan umum itu milik siapa?. Apakah jalan umum itu milik siPelapor?. Jalan umum itu adalah milik Negara, “cetus Robi Mardiko SH.
Masih Robi, “kedua, dalam SPDP yang disebutkan Kejaksaan Negeri Bengkalia, tersangka di duga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah, yang sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 192 KUHP. Yang kita sampaikan, pasal 192 KUHP tidak serta merta melekat pada tindak pidana penipuan jual beli tanah. Kita bertanya, pihak Pengadilan dan Kejaksaan, pasal mana yang diterapkan ke terdakwa, pasal pemortalan jalan umum atau pasal penipuan jual beli tanah?. Dan ini perlu kita pahami, “tutur Robi Mardiko SH kemudian.
Di satu sisi, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, yakni melalui KasiPidumnya Zikrullah SH, ketika dikonfirmasi Liputan 4.com (19/4/22) terkait perkara Sudirman Hutasoit menyampaikan bahwa perkaranya sudah tahap 2.
“Perkaranya sudah tahap 2, dan sudah dlimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis. Segera akan disidangkan, “jawab Zikrullah SH melalui pesan selulernya.
Dan ketika dikonfirmasi terkait pernyataan dari Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit yang menyampaikan bahwa secara Formil perkara Sudirman Hutasoit terlalu dipaksakan, Zikrullah SH menjawab, “haaaa……, ada-ada aja, “tutupnya kemudian.
(Dok. Kuasa Hukum dan Keluarga Saat Meninjau Objek Perkara di Wilayah Desa Semunai Kecamatan Pinggir).
Berita dengan Judul: Upaya Praperadilkan Polsek Pinggir Gugur, Kuasa Hukum Sudirman Hutasoit : Secara Formil, Perkara Ini Terlalu Dipaksakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Erwin Nababan