Liputan4.com, Pamekasan – Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. KPPN Pamekasan merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Seksi Verifikasi dan Akuntansi (vera) adalah unit eselon IV KPPN yang memiliki tugas dalam menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN daerah Tingkat KPPN. Untuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2016 dan 2017 mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK). Tentu hal ini menjadi tantangan untuk Kepala Seksi Vera dituntut untuk dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Tingkat Kuasa BUN-Daerah (LK-KBUN-D). Agar dapat meningkatkan kualitas LK-KBUN-D, Seksi Vera diharapkan dapat meningkatkan kualitas yang menjadi tugas dan fungsinya, yaitu melakukan verifikasi dokumen pembayaran dan rekonsiliasi data laporan keuangan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Selain itu tugas pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang, serta penerbitan dokumen pengembalian penerimaan, diharapkan juga dapat dilakukan dengan baik dan sesuai peraturan yang telah ditentukan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, rekonsiliasi data laporan keuangan dilaksanakan antara Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini KPPN selaku Kuasa BUN dengan satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melalui aplikasi berbasis website yaitu e-Rekon & LK yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Aplikasi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Melalui e-Rekon & LK, proses rekonsiliasi dilaksanakan secara mandiri. Pada periode yang telah ditetapkan, satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA ke Aplikasi e-Rekon & LK menggunakan user masing-masing.
Selanjutnya data diproses oleh sistem untuk dapat dihasilkan Laporan Hasil Rekonsiliasi (LHR) yang dapat diunduh oleh satker. Apabila data pada LHR telah sama maka akan diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh dua pihak yaitu antara Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi pada KPPN dengan Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja. Jika data belum sama, satker dapat melakukan perbaikan dan kemudian mengunggah ulang data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon & LK. Rekonsiliasi dilakukan paling lambat tanggal 14 (empat belas) setelah bulan bersangkutan berakhir atau dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur jadwal dan tanggal pelaksanaan rekonsiliasi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud.
Sehubungan masa sekarang masih dalam kondisi masa Pandemi dimana para pegawai KPPN Pamekasan masih belum bisa untuk bertatap muka dengan para stakeholders tapi hal itu tidak mengurangi untuk saling berkoordinasi dengan para pengelola keuangan masing-masing satker baik KPA, Bendahara maupun Operatornya satker lewat sarana telpon, Watsapp dan Email. Berdasakan data dan fakta yang ada, di wilayah kerja KPPN Pamekasan, rekonsiliasi tingkat wilayah kerja BUN daerah/KPPN Pamekasan untuk rekonsiliasi tahun 2021 tidak terdapat satker yang tidak melakukan rekonsiliasi sesuai jadwal upload ADK SAIBA yang ditentukan dalam aplikasi e-Rekon & LK. Semuanya sudah melakukan rekonsiliasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Monitoring di aplikasi website e-Rekon & LK, pelaksanaan rekonsiliasi dari bulan Juni – Oktober Tahun 2021 tidak terdapat satker yang yang tidak melakukan upload ADK SAIBA semua satker pada tanggal yang ditentukan semuanya sudah melakukannya sehingga laporan rekonsiliasi sudah mencapai 100%. Berikut ini disajikan data satuan kerja lingkup KPPN Pamekasan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: Tahun Anggaran Jumlah Satuan Kerja 2021 .
Tabel 1. Jumlah Satuan Kerja KPPN Pamekasan tahun 2021 (sumber
OM SPAN, diakses tanggal 7 Desember 2021)
Dilihat dari sisi geografis, wilayah kerja KPPN Pamekasan terdiri dari empat Kabupaten yaitu Kabupaten Bangkalan, Kab. Sampang, Kab. Pamekasan dan Kab. Sumenep, selama masa Pandemi Covid-19 ini Pegawai KPPN Pamekasan sudah tidak melakukan bertatap muka langsung dengan para stakeholders (satuan kerja) karena harus jaga jarak. Untuk satuan kerja yang tidak memungkinkan ke KPPN Pamekasan untuk berkonsultasi, karena masa pandemi tersebut KPPN Pamekasan telah membuka konsultasi melalui sarana telepon, WhatsApp, dan e-mail. Hal ini sangat membantu dan efektif untuk satuan kerja yang melakukan Konsultasi, Rekonsiliasi dan menyampaikan Laporan Keuangan.
Pada kesempatan ini, penulis membahas terkait rekonsiliasi laporan keuangan melalui aplikasi e-Rekon&LK. Penggunaan aplikasi e-Rekon & LK di launching pada bulan Juni 2016, pada tahun 2018 terdapat perubahan besar yang terdapat pada aplikasi tersebut yaitu dengan diluncurkannya aplikasi e-Rekon & LK G2 yang merupakan pengembangan tahap lanjutan dari aplikasi sebelumnya.
Salah satu perubahannya adalah integrasi data Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) serta penambahan fitur-fitur yang terkait dengan laporan dan daftar validasi data SIMAK BMN. Aplikasi Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan berbasis web (e-Rekon&LK) merupakan aplikasi yang menerapkan single database antar tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada Pengguna Anggaran.
Sesuai dengan data Monitoring pada web aplikasi e-Rekon & LK, menunjukkan bahwa jumlah satuan kerja pada wilayah kerja KPPN Pamekasan yang telah melakukan rekonsiliasi bisa dikatakan berhasil sejak diluncurkannya aplikasi e-Rekon & LK G2 pada bulan Mei 2018. Data real terkait jumlah satker yang telah melakukan rekonsiliasi, sebagai berikut:
Monitoring satker yang telah rekonsiliasi dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2021 No Bulan Jumlah Persentase 1 Juni – Oktober 2021 100 100%.
Tabel 2. Monitoring Satker yang melaksanakan Rekonsiliasi di website aplikasi e- Rekon & LK
Dalam melayani satuan kerja pada masa pandemi covid-19 diwilayah kerja KPPN Pamekasan terkait rekonsiliasi tepat waktu dan andal di web e-Rekon & LK ada beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain:
1. Kesulitan untuk berkonsultasi apabila terdapat update aplikasi dan jaringan internet yang kurang bagus.
2. Sumber daya manusia pada satuan kerja, terdapat operator SAIBA/SIMAK BMN yang sudah berumur dan kesulitan mengoperasikan aplikasi tersebut.
3. Kurangnya regenerasi pengelola keuangan pada salah satu instansi sehingga apabila ada pergantian/mutasi salah satu pejabat atau operator pelaksana pada tempat/instansi lain maka penggantinya tersebut masih kurang paham karena keterlambatan meregenerasi pelaksana untuk diikutkan bimtek .
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, agar rekonsiliasi dapat mencapai persentase 100%, KPPN Pamekasan memberikan solusi atas permasalahan tersebut, antara lain:
1. Mengadakan bimbingan teknis pendampingan rutin kepada satuan kerja; lewat video call/Zoom
2. Memberitahukan via Grup WhatsApp apabila terdapat update aplikasi serta petunjuk penggunaannya dan jadwal upload data SAIBA pada aplikasi e-Rekon & LK G2.
Kepala KPPN dan jajarannya yang tanpa henti-hentinya bekerja sama terus dan berkoordinasi dengan satker apabila terdapat permasalahan baik dalam hal pencairan anggaran dan pelaporan keuangan. Diharapkan dengan adanya solusi tersebut dapat membantu satuan kerja untuk melakukan pelaporan dengan benar dan tepat waktu sehingga tidak terlambat melakukan rekonsiliasi dan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas ditingkat UAKPA sampai kejenjang yang lebih tinggi di level Kementerian/Lembaga dan mempertahankan opini WTP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penulis: Ach. Suryadi
Berita dengan Judul: Upaya Peningkatan Kualitas Rekonsiliasi Laporan Keuangan Pada Masa Pandemi Covid 19 Melalui Aplikasi e-Rekon & LK di Wilayah Kerja KPPN Pamekasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Qomaruddin