BANJARBARU – Liputan 4.Com. Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin membuka secara resmi pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu yang bertempat di GOR Rudy Resnawan, Senin (22/08/22) Kemaren.
Bertujuan untuk dalam pencatatan pernikah, penerbitan buku nikah, hingga perbaikan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang tidak melaksanakan pencatatan data pernikahan karena sebelumnya melakukan nikah siri.
“Wali Kota Banjarbaru dalam sambutannya menyatakan, bahwa kegiatan ini sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat, agar seluruh masyarakat Banjarbaru memiliki kelengkapan dokumen kependudukan serta legalitas di mata hukum,” ucap Wali Kota Banjarbaru.
Adapun jumlah yang dipersidangkan dalam sidang Itsbat tersebut sebanyak 114 perkara dari berbagai kecamatan di Kota Banjarbaru.
Untuk alur kegiatan kali ini dimulai dengan pelaksanaan sidang yang memutuskan pasangan secara sah telah melaksanakan pernikahan di depan hakim.
Kemudian penerbitan buku nikah oleh KUA masing-masing kecamatan, dan penerbitan dokumen kependudukan oleh Disdukcapil Banjarbaru.
Sidang Istbat Nikah Terpadu diselenggarakan atas kerjasama Pemkot Banjarbaru bersama Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarbaru, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru (Disdukcapil).
Perbaikan data administrasi kependudukan tak hanya dapat dilaksanakan pada Sidang Itsbat Terpadu seperti ini, namun setiap hari di jam pelayanan Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, KUA Banjarbaru, maupun Disdukcapil Kota Banjarbaru tergantung masalah kependudukan apa yang dihadapi oleh masyarakat.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu, bekerjasama dengan Pemkot Banjarbaru bersama Pengadilan Agama Banjarbaru, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarbaru, yang bertempat di GOR Rudy Resnawan, Senin (22/08/22) Kemaren.
“Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarbaru Muhammad Najmi Fajri menyampaikan, kegiatan kali ini adalah salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Banjarbaru khususnya di bidang administrasi kependudukan, Sebab menurutnya saat ini sangat banyak masyarakat yang belum terdata,” terangnya.
“Sidang hari ini digelar bagi para pasangan suami istri yang memiliki kemauan untuk menyelesaikan kependudukan dan pencatatan pernikahannya,” ucapnya.
“Dari 114 pasutri, yang paling banyak melakukan sidang Itsbat adalah dari Kecamatan Cempaka sebanyak 52 pasangan, Kecamatan Landasan Ulin sebanyak 24 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Utara sebanyak 16 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 pasangan dan Kecamatan Liang Anggang sebanyak 9 pasangan,” lanjutnya.
Najmi juga menambahkan, setelah pasutri melaksanalan sidang Itsbat Nikah, maka pasutri tersebut akan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak,” pungkasnya (Irwan L4).
Berita dengan Judul: Upaya Pemkot Banjarbaru Selesaikan Masalah Administrasi Kependudukan Dan Itsbat Nikah Terpadu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra