Berita  

Upaya Cegah Penyebaran Covid 19, Polsek Kotarih Laksanakan KRYD

upaya-cegah-penyebaran-covid-19,-polsek-kotarih-laksanakan-kryd

Liputan4.com, Sergai – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Polres Sergai, Polda Sumut melalui Polsek Kotarih melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD), Sabtu (23/10/2021) berlokasi di berlokasi di Dusun 1 Desa Kotarih Pekan Kecamatan Kotarih Kab Sergai) Sumut).

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian kepada awak media secara tertulis menjelaskan, Kegiatan ini mengacu pada Dasar Dasar yakni,
a. UU No. 2 Tahun 2002 ttgKepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES) No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan.
c. Inmendagri No.17 Tahun 2021 ttg perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
d. Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Thn 2021 ttg perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid19.
e. Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.
f. Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
g. Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
h. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
i. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai.


” Dalam kegiatan ini Jumlah personil Polri yang dilibatkan berjumlah 3 personil, TNI 1 personil. Sedangkan Jumlah temuan Perorangan yang tidak menggunakan masker berjumlah 25 Orang” Terang Kapolres melalui Kasubbag Humas. (Dmk)

Berita dengan Judul: Upaya Cegah Penyebaran Covid 19, Polsek Kotarih Laksanakan KRYD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sarianto Damanik