INFAKTA.COM,BANDUNG – Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melaksanakan audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis (16/11/2023).
Pada pelaksanaan audiensi itu di antaranya membahas jelang penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bandung pada tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada UMK tahun 2024 mendatang. Gabungan SP/SB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK 2024 sebesar 15 persen.
Audiensi gabungan SP/SB itu langsung diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung lainnya.
Di hadapan perwakilan gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung, Rukmana mengucapkan terima kasih kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya.
“Menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Rukmana dalam keterangannya.
Rukmana mengungkapkan gabungan serikat pekerja atau serikat buruh itu dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara elegan.
“Kita dari pemerintah tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja tersebut,” katanya.
Dikatakan Rukmana, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja.
“Tapi kenyataannya adalah, bahwa UMK itu bukan lagi menjadi upah minimum, melainkan menjadi upah yang maksimum karena diberlakukan bagi para kerja yang sudah di atas dua tahun, tiga tahun masa kerjanya dan sebagainya. Tentunya, ini sangat memprihatinkan bagi kita,” tuturnya.
Sehingga biasanya, kata dia, Gubernur Jabar suka mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur dalam dua tahun terakhir ini ada tentang struktur skala upahnya.
“Tapi kalau tidak, Pak Bupati Bandung, karena beliau adalah Kepala Daerah yang selalu memerhatikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, kalau Gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini,” tutur Rukmana.
Rukmana mengungkapkan bahwa Bupati Bandung akan menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja Kabupaten Bandung itu.
“Kita yang paling penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya,” ujarnya.
Rukmana mengungkapkan aspirasi dari serikat pekerja untuk bulan Januari 2024 mendatang, pihaknya akan membuat SK tentang Monitoring Pelaksanaan Upah.
“Kenapa? Karena upah akan berjalan di bulan Januari tahun 2024, dan insya Allah kita akan komunikasikan dengan Pak Bupati Bandung,” katanya.
Nanti setelah Bupati Bandung selesai melaksanakan kegiatan di Lemhanas, imbuhnya, pihaknya akan menyampaikannya.
“Yang tentunya akan kita rundingkan juga di dalam Dewan Pengupahan. Tentang usulan kenaikan kenaikan UMK 15 persen tadi, berapapun sebenarnya pemerintah akan memerhatikan apa yang diusulkan,” tutur Rukmana.
Tapi ingat, kata dia, bagaimana pun juga, pemerintah berada dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan.
“Tentunya kita akan cari solusinya. Solusi yang paling baik itu adalah tentang bagaimana kita melaksanakan struktur skala upah yang akan diberikan kepada orang dengan masa kerja di atas satu tahun. Artinya sudah beristri, sudah punya masa kerja yang panjang. Tidak lagi menjadi upah maksimum. Tapi ada struktur dan skala upah, dan itu harus ditaati oleh para perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Dalam upaya apa? Ia menyebutkan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.
Sementara itu, Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung Gino Sugiawan
mengatakan bahwa gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tentang kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024.
“Yang disampaikan Pak Kepala Dinas Ketenagakerjaan itu benar. Jadi jangan sampai ada lagi di tahun 2024, upah UMK itu berlaku menjadi maksimum. Itu sangat bagus sekali dan mudah-mudahan kedepannya, ada penegasan dari pemerintah. Jangan sampai kedepannya terjadi lagi upah dibawah UMK di setiap perusahaan. Ini masih banyak di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung, masih banyak perusahaan yang bandel,” katanya.
Gino berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi dari SP/SB itu kepada tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Bidang Pengawasan.
“Kita tegakkan bidang pengawasan. Supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha. Terjadi perselisihan itu karena ada pelanggaran normatif yang kita tuntut,” ujar Gino.
Menurutnya, supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha, berarti pengawas kerjanya harus maksimal. “Bilamana ada perusahaan yang melanggar aturan normatif, itu dikeluarkan sanksi. Saya minta kepada Pak Bupati untuk mengeluarkan Surat Edaran supaya bisa memberikan sanksi kepada pihak perusahaan yang tidak melaksanakan normatif. Kalau bisa sanksinya pencabutan izin perusahaannya. Biar jera, jangan sampai perusahaan itu melanggar terus,” tandasnya.
Hal itu untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bandung. Fungsi pengawas harus bekerja dengan baik dan sesuai dengan fungsinya.
“Jangan sampai dengan alasan yang klasik atau kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia). Saya yakin kalau pengawasnya bekerja maksimal, ini tidak akan terjadi di antara pekerja dengan pengusaha di Kabupaten Bandung,” katanya.( Bubu )