LIPUTAN4.COM,JAKARTA-Personil unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa membekuk pria berinisial KO (38) lantaran melakukan pencurian di toko Celuler.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto membenarkan kejadian itu.
“Kejadian berawal saat korban membuka tokonya sekira pukul 10.00 WIB, namun terlihat kuncinya sudah dalam keadaan rusak dan lampu nya mati.” Terang Slamet, jumat (12/3).
Selain itu kata dia, Handphone yang berada di etalase juga sudah tidak ada di tempat ( hilang ).
“Menurut pengakuan korban jumlah Handphone yang hilang sebanyak 7 unit dari berbagai merk,dengan total jumlah kerugian Rp.9.750.000” jelas Slamet.
Dari kejadian itu kata Slamet,korban membuat laporan yang langsung di tindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Akp Ikrom Baihaki bersama anggotanya untuk mencari pelaku dan berhasil membekuk KO di rumahnya dengan tidak melakukan perlawanan.
Menurut pengakuan KO,ia melakukan pencurian sekira jam 04.00 WIB dini hari pada selasa ( 09/3/2021), saat korban telah menutup tokonya jam 02.00 WIB yang berlokasi PD Pasar Jaya Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus penganiayaan menurut laporan dari beberapa warga.Dan atas perbuatannya tersangka terjerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.