Sumut Liputan4.Com – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru tangkap pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit Kec. Medan Baru, Selasa (14/6/2022) pukul 03:15 wib.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku Mhd Syahrial alias Rakesh (40) warga Jalan S. Parman Gg Pasir Kec. Medan Petisah diamankan petugas saat beraksi membongkar rumah korban.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kec. Medan Baru,” kata Kapolsek Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK,
Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.
“Setibanya dilokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,”ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga didalam rumah korban.
“Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, Instalasi Listrik yang telah dirusak,
Jendela, Teralis jendela, Genteng,” ungkap Kapolsek.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Abdi)
Berita dengan Judul: Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah Saat Beraksi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno