Unit Reskrim Polsek Marbau,Tangkap  Penyalahguna Narkotika

Labuhanbatu.Infakta.com – Unit Reskrim Polsek Marbau berhasil Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu rabu 3 Juli 2024. Penangkapan dilakukan di Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 RH alias Gomet lali laki 24 tahun warga Desa Pare pare Tengah kecamatan marbau Labura, ditangkap petugas reskrim Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, diketahui pelaku sehari-hari bekerja serabutan


Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain, satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo.

Demikian kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L.Malau, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Marbau menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, ada seorang lski laki sedang melakukan transaksi narkoba. 

Atas Informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke Tkp, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Sementara Pelaku dan barang bukti diboyong  ke Polsek Marbau untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kata kasi Humas, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu, untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya