Berita  

Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai Bekuk 2 orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja

unit-reskrim-polsek-binjai-timur-polres-binjai-bekuk-2-orang-pengedar-narkotika-jenis-ganja

 

Sumut Liputan4.Com – Binjai, Unit Reskrim Polsek Binjai timur, Polres Binjai bekuk 2 orang Pengedar Narkotika jenis ganja berikut barang bukti 1,kg. Menanggapi informasi dari masyarakat yang diperoleh Unit Reskrim, Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitreskrim IPDA Alex Pasaribu,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan anggota di lapangan telah mengetahui ciri-ciri dari terduga, selanjutnya menuju TKP dan benar ada 2 orang laki-laki seperti ciri-ciri dimaksud yang kemudian diketahui dengan inisial *RYS*,(27) Wiraswasta, Alamat Dusun. Kaperas, Desa Kaperas, Kecamatan. Kutalimbaru, Kabupaten Langkat dan *AP*, (23) Alamat Dusun. Bangun Jahe, Desa Rumah Galo, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Pada hari Sabtu 1 Oktober2022,di Jalan Soekarno-Hatta Km. 17 Lingkungan 2, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Petugas menyamar dengan syistem under cover buy mencoba melakukan transaksi dengan pelaku, dan pada saat pelaku memperlihatkan Narkotika jenis ganja tersebut, petugas langsung membekuk tersangka pelaku berikut barang bukti berupa1 (satu) buah karung goni berisikan Narkotika jenis daun ganja seberat kurang lebih 1 kilogram, 1 (satu) buah tas ransel loreng tempat penyimpanan Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) unit HP merk Oppo A7 warna silver dan Oppo A5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BK 6832 MBC, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.

Ketika dilakukan interogasi awal, kedua tersangka pelaku mengaku disuruh oleh seseorang bernama (JS), penduduk Desa Kuta Rakyat (lidik) untuk menjualkan daun ganja tersebut, selanjutnya mereka mengambil daun ganja tersebut dalam kondisi yang sudah dimasukkan dalam karung goni dari Kp. Tugu Kuliki Desa Kuta Rakyat Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan kepada sdr. JD sebesar Rp. 1.500.000,- dan dari hasil penjualan tsb, mereka mendapatkan upah Rp. 500.000,.

Saat ini kedua tersangka pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Binjai Timur ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.(Abdi)

Sumber :
(HumasResBinjai, 02/10/22)

Berita dengan Judul: Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai Bekuk 2 orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno