Sumut Liputan4.Com – Kota Binjai,
Pada hari Rabu tgl. 23 Nopember 2022, pelapor Yuni Partiwi, Pr, 25 Thn, Wiraswasta, alamat jln. DR. Wahidin gg. Mesjid Lk. IX Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur, keluar dari kamar tidurnya dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada/hilang dan pelapor juga melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus,
Pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022., Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede mendapat informasi dari korban Yuni Partiwi bahwa sepeda motor miliknya yg hilang tersebut. ada di salah satu tempat/barak di Desa Tanjung Pama Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, dan memerintahkan Kanitres IPDA Alex Pasaribu, S.H. dan anggota opsnal utk mendampingi korban menjemput BB sepeda motor tersebut, sesampainya di lokasi korban bertemu dengan salah seorang karyawan yg bekerja di tempat tersebut. dan menunjukkan sepeda motor milik korban, dari orang tersebut juga lah petugas mendapat informasi bahwa yang membawa sepeda motor milik korban masih berada di tempat tersebut.
Kemudian Kanitres beserta anggota langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yg diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor an.
SN, Lk, 17 thn, mocok-mocok, alamat jln. DR. Wahidin Kecamatan Binjai Timur, dan saat diinterogasi diduga pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban, ia juga mengakui bahwa sebelumnyapun ia sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat di wilkum Polres Binjai.
Selanjutnya petugas membawa pelaku SN berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam tahun 2004 No. Pol. : BK 5692 RL No. Rangka : MH1KEVA194K843794 dan No. Mesin : KEVAE1842825, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam merk “Tomkins”, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam merk “RANGER”, dan 1 (satu) buah linggis terbuat dari besi ke Mapolsek Binjai Timur untuk dilakukan proses selanjutnya.
Terhadap pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman di atas 5 Tahun.(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai 24/11/22)
Berita dengan Judul: Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Amankan Pelaku Curanmor pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno