Berita  

Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Amankan Pelaku Penganiayaan

unit-reskrim-polsek-binjai-barat-amankan-pelaku-penganiayaan

 

Sumut Liputan4.com – Binjai Barat, Unit Reskrim Polsek Binjai Barat telah mengamankan seorang Laki laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Yo 170 dari KUHPidana, Rabu, (13/07).


Pada hari Jumat (20/05/22), korban A/n. RR(28) duduk disimpang jalan rumbia tepatnya digedung mutiara datang 2 (dua) orang dengan mengendarai sp.motor yang salah satunya dari mereka korban di kenalinya,

kemudian salah satu dari mereka yang tidak dikenal korban menghampiri dan memukul dengan sebatang kayu akan tetapi dapat ditangkis oleh korban, kemudian pelaku A/n.RH Alias N(37) mengambil sebatang kayu tersebut langsung memukuli kepala korban yang mengakibatkan kepala korban mengeluarkan banyak darah selain itu pelaku memukuli bagian paha dan pinggul korban hingga memar setelah menganiaya pelaku mengambil Handphone dan rambut palsu milik korban dan meninggalkannya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/40/V/2022/SPKT/Binjai Barat/Polres Binjai /Polda Sumut, Pada hari Rabu, (13/07) Unit Reskrim menerima informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan A/n.RH Alias N(37) sedang berada di wilayah Kecamatan. Selesai tepatnya disebuah Salon, Mendengar hal tersebut unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Fery Irmawan, S.H. langsung bergerak menuju dimana pelaku berada dan mengamankan pelaku selanjutnya di boyong ke Mako Polsek Binjai Barat untuk proses Penyidikan lebih lanjut.(Abdi)

Berita dengan Judul: Unit Reskrim Polsek Binjai Barat Amankan Pelaku Penganiayaan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno