Labuhanbatu,Infakta.com – Kapolsek Kualuh Hilir AKP S.F Sibarani dan Kanit reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P.Manalu SH bersama anggota, ringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan prmberatan, inisial IH alias Imam (23) tahun warga Desa sei Sentang Kecamatan Kulaluh Hilir Labura
pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat 31 Mei 2024, didusun Selat Cina Kecamatan Bilah Hilir dikediaman korban Tani (48) tahun, warga Dusun Selat Cina Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu.
Dari pelaku petugas mengamankan Barang bukti 1 Unit Handphone Android merk Vivo Y12s 2021 warna hitam, 1 Unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 Potong celana pendek jeans warna biru.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr.Bernhard L.Malau, S.I.K.melalui AKP Napitupulu, SH, Jumat 31 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB korban sedang tidur, dan terbangun mendengar suara langkah kaki yang mencurigakan
Saat melihat ke arah suara, korban melihat seorang laki-laki keluar dari dalam rumah melarikan diri melalui pintu belakang. Setelah ia cek tempat kejadian, korban menyadari dua buah handphone yang diletakkan di dekat tempat tidurnya telah hilang.
Lanjut Parlando, Sekitar pukul 06.30 WIB, korban mendapatkan informasi ada seorang laki-laki diamankan warga Dusun Sei Buluh Tanjung Haloban.Setelah memastikan identitas pelaku, ternyata yang diamankan itu orang yang melarikan diri dari dari rumah korban, dan pelaku mengakuinya perbuatanya
Jumat 31/5/2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Bilah Hilir terima informasi dari warga Dusun Cinta Karya Selat Besar, ada seorang laki-laki diamankan warga diduga melakukan tindakan pencurian. atas info itu, Kanit Reskrim Ipda P. Manalu S.H beserta anggota menuju lokasi
Di TKP Mereka mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga, serta barang bukti dua unit handphone sesuai dengan petunjuk dari pelaku.lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hilir, untuk diproses lebih lanjut Tutup Parlando