Berita  

Unit Reskrim Polres Oku Selatan , Ringkus Pelaku Pembunuhan Beserta Motif nya

unit-reskrim-polres-oku-selatan-,-ringkus-pelaku-pembunuhan-beserta-motif-nya

MUARADUA – Liputan 4 com . Kasus penemuan mayat Mr x yang ditemukan di kebun jagung di Desa Damapura Kecamatan, Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Kamis (10/11/2022) lalu akhirnya terungkap.Unit Reskrim Polres Oku Selatan , Ringkus Pelaku Pembunuhan Beserta Motif nya

Mayat tersebut bernama Edy Sukoco (38) tahun Warga Sukamaju , Kelurahan kisau Kecamatan Muaradua Kabupaten Oku Selatan , yang di bunuh oleh tersangka Mawardi ( 37 ) tahun Warga dusun 3 Lubar Kecamatan Simpang Kabupaten Oku Selatan.
Edy di habisi oleh tersangka Mawardi, karena permasalahan pribadi ,di karnakan tersangka ingin rujuk kembali dengan istri tersangka yang mana sang istri sudah menikah sirih dengan Korban..


Yo pak aku kenal dengan korban, dio laki mantan istriku. Sebenarnyo kami dak katek masalah cak mano-mano, karna aku jugo kan sudah cerai lah Setahun lalu. Aku jugo sudah sempet merantau ke Jawo setelah cerai,” ungkap Marwan.

 

Dia menceritakan, setelah merantau dari Jawa dan kembali ke OKU Selatan dia mengaku tetap berhubungan baik dengan mantan istri. Namun, memang, hal itu mungkin ditanggapi kurang baik dengan korban yang merupakan suami sirih. Hal ini juga yang membuat ada pertikaian sedikit dengan korban Edi.

Pada tanggal 8 november, tersangka bertemu dengan korban di kebun jagung. Tersangka saat itu mengaku dipanggil korban, dan saat itu terjadi keributan

Kami ribut, akhirnya kami sempet belago. Tetapi karno dio (korban,red) lah ngelempar aku pakai batu. Ku cabutlah parang itu, terus dio ku abisi,” ungkapnya.

Korban sendiri diketahui melangalami dua luka bacok di leher, dan sebagian di tangan. Setelah melihat korban terkena sabetan parang, tersangka mengaku ketakutan. Kemudian membuang alat bukti parang, dan melarikan diri.

“Aku nyesel nian pak, sebenarnyo dak katek nian aku niat nak bunuh,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul menjelaskan, terungkapnya kasus Mayat X ini tidak lepas dari hasil penyelidikan tim Reskrim Mapolres OKU Selatan dan beberapa alat bukti yang ditemukan di TKP.

Dari hasil pengembangan, akhirnya didapatkan identitas tersangka yang mana saat itu sudah melarikan diri dari kediamannya. Namun, dengan upaya-upaya pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka, akhirnya pada (14/11) lalu, tersangka menyerahkan diri.

“Tersangka ini pelaku tunggal. Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (end)

Berita dengan Judul: Unit Reskrim Polres Oku Selatan , Ringkus Pelaku Pembunuhan Beserta Motif nya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Willy Apriandi