Labuhanbatu , Infakta.com – Ungkap Kasus penyalah gunaan Natkotika Jenis sabu, Kanit Opsmal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggota, ciduk penjual Narkoba inisial MJS Als Joni 32 thn warga Lingkungan Kampung Sawah, Kel.Sigambal Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Selasa 21/05/2024, Tim Satresnarkiba kembali tangkap penjual Narkoba jenis sabu Selasa 21 Mei 2024, di areal perkebunan kelapa sawit Lingkungan Kampung Sawah Kel.Sigambal Kec. Rantau Selatan
Sebelumnya Petugas terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat, bahwa MJS Als Joni adalah seorang penjual sabu, atas info itu Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal langsung terjun ke Tkp untuk melakukan penyelidikan;
Kata Parlando, Dilokasi tanpa waktu lama Tim berhasil menangkap target pelaku MJS Als Joni, oleh petugas dilakukan geledah didapati barang bukti 5 bungkus plastik klip trasparan diduga narkotika jenis sabu seberat 5.71 gram bruto, 2 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 1 buah scop terbuat dari pipet plastik, 1 Unit handphone merek Oppo warna hitam, Uang tunai Rp.160.000,- 1 bungkus kotak rokok bintang mas kosong.
Setelah itu dilakukan interogasi, pelaku MJS Als Joni mengaku bahwa barang bukti narkoba tersebut diperolehnya dari SL warga Kel. Sigambal Kec.Rantau Selatan Labuhanbatu., Seterusnya dilakukan pengembangan namun SL belum ditemukan
Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandangv ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan dan kita jerat dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Dr Bernhard LMalau SIK, terus berkomitmen akan menindak segala bentuk penyalahguna Narkotika, sesuai penekanan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si, bahwa Polda Sumut *Bebas Dari Narkoba ” Tegas Kasat narkoba