Berita  

Ungkap Hasil Penangkapan Miras dan Obat-obatan Ilegal, Kapolsek Cicalengka Gelar Press Release

ungkap-hasil-penangkapan-miras-dan-obat-obatan-ilegal,-kapolsek-cicalengka-gelar-press-release

LIPUTAN4.COM, BANDUNG, – Polsek Cicalengka, Polresta Bandung, Polda Jabar melaksanakan press release di halaman Mapolsek Cicalengka, pada Rabu ( 11/01/2023).

Press release dilakukan untuk pengungkapan dan penyitaan minuman keras dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cicalengka, di pimpin langsung Kapolsek Cicalengka Polresta Bandung Kompol Deni Rusnandar, SH., MH.


Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekcam Cicalengka Dindin Hikmat, perwakilan Danramil 2402/Cicalengka, Apdesi Cicalengka, MUI Cicalengka, Kanit Reskrim Iptu Fathan Malisi, SH, Kanit Lantas Akp Muhammad Abdullah, Kanit Binmas Ipda Iwan, dan Jajaran Polsek Cicalengka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo., SH., S.I.K., MH, melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Deni Rusnandar, SH., MH, saat press release menjelaskan bahwa pengungkapan miras dan obat-obatan ilegal hasil dari informasi dari masyarakat.

” Hasil pengungkapan minuman keras dan obat-obatan ilegal selama ini merupakan hasil informasi yang disampaikan warga masyarakat, yang kemudian jajaran Polsek Cicalengka langsung melakukan tindakan dengan melakukan penyitaan ke lokasi toko-toko tempat penjualan, ” ucap Deni Rusnandar.

Lanjut Kapolsek Cicalengka, dari hasil penangkapan dan penggeledahan toko-toko minuman keras dan obat-obatan ilegal tersebut, jajaran Polsek Cicalengka berhasil mengamankan 832 butir obat-obatan kategori G, 141 botol miras berbagai merk, dan 1.000 liter.

Selain barang bukti miras dan obat-obatan ilegal, kata Kapolsek Cicalengka, kami berhasil mengamankan empat (4) orang pelaku dari empat lokasi penangkapan.

Masih kata Kapolsek Cicalengka, para pelaku obat-obatan ilegal akan ditindak dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang perdagangan obat-obatan yang bukan ahlinya, sedangkan pelaku miras akan dikenakan tindakan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman keras dengan ancaman pidana 3 bulan atau denda 50 Juta.

” Selanjutnya, kegiatan jum’at curhat yang merupakan instruksi Kapolri akan tetap rutin kami laksanakan. Hal ini untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat mengenai penyakit masyarakat, seperti minuman keras dan maraknya penjualan obat-obatan ilegal di kecamatan cicalengka, ” tandas Kapolsek Cicalengka.

Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Cicalengka untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan ilegal dan minuman keras, apalagi turut serta menjual dan mengedarkannya, ” tegasnya.

” Kami jajaran Polsek Cicalengka akan terus melakukan razia pada para penjual obat-obatan ilegal dan minuman keras yang masih terus melakukan aktivitas di wilayah hukum Polsek Cicalengka, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, ” pungkas Deni Rusnandar.

Penulis : kuswandi

Berita dengan judul: Ungkap Hasil Penangkapan Miras dan Obat-obatan Ilegal, Kapolsek Cicalengka Gelar Press Release pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Kuswandi Alias akuy