Sumut Liputan4.Com – Binjai, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Dusun II Desa Perdamaian kecamatan binjai, kabupaten Langkat, kerap adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu Jum’at (08/07).
Menerima informasi tersebut kasat narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, memerintahkan Tim Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan di TKP, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim personil, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal,
Kemudian personil melakukan undercover buy dengan cara memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.100.000,- dan disaat pelaku menyerahkan barang haram tersebut personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Bandar sabu ZB als MS, (38)laki-laki, Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya langsung di dilakukan penggeledahan di terhadap ZB dan ditemukan barang bukti berupa : 23 paket di duga sabu-sabu seberat : 4,02 gram, 4 buah plastik klip kosong , 1 buah pipet skop, uang tunai Rp 120.000 (sebagai hasil penjualan) dan 1 buah dompet,
Saat di introgasi singkat ZB als MS, mengakuinya bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari RH, kemudian tim segera melakukan Pengembangan menuju alamat RH namun RH, sudah melarikan diri dan dinyatakan(DPO).
Terhadap tersangka ZB als MS (38) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas Kasat Narkoba AKP Irvan Pane, SH.(Abdi)
Berita dengan Judul: Undercover Buy, Tim Tekab Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Sabu pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno