Luwu Timur –Unit Metrologi Legal (UML) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Kabupaten Luwu Timur menggandeng Satpol PP, Pemerintah desa dan Pemerintah kecamatan melakukan pendataan dan pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Perindustrian dan UKM (Dagkoprinum), Senfry Oktavianus menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam bertransaksi, serta pihak pembeli ataupun penjual tidak ada yg merasa dirugikan ataupun diuntungkan.
“Kegiatan tera/tera ulang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekali dalam setahun yang merupakan kegiatan wajib bagi para pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam berniaga/bertransaksi, dan merupakan salah satu komitmen Pemda melalui Disdagkop untuk memberikan perlindungan konsumen dalam hal ketepatan pengukuran,” jelas Senfry, Senin (20/06/2022).
“Jadi selama 11 hari (14-24 Juni 2022), kami bersama tim akan langsung turun ke pasar untuk melakukan pelayanan tersebut,” tukas Kadis Dagkoprinum.
Berikut jadwal kegiatan pendataan dan tera/tera ulang di pasar-pasar :
1. 14 Juni 2022 : pasar Tampinna
2. 15 Juni 2022 : pasar Burau
3. 16 Juni 2022 : pasar Tomoni
4. 17 Juni 2022 : pasar Sumber makmur
5. 18 Juni 2022 : pasar Wawondula
6. 19 Juni 2022 : pasar Ledu-Ledu
7. 20 Juni 2022 : pasar Malindungi
8. 21 Juni 2022 : pasar Madani
9. 22 Juni 2022 : pasar Lakawali
10. 23 Juni 2022 : pasar Malili
11. 24 Juni 2022 : pasar Wonorejo. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)
Berita dengan Judul: UML Disdagkoprinum-UKM Lutim Lakukan Pendataan dan Pelayanan Tera Ulang UTTP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Biro Luwu Timur