Infakta.com 5/12/2022
Jawa Tengah
Kota Pekalongan –
Sesuai arah kebijakan dari Pemerintah Pusat, pada awalnya, tanggal 21 November lalu Gubernur Jawa Tengah diberikan waktu untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Disusul pada 28 November 2022 penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menerangkan bahwa, di akhir tahun 2022 ini ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, dimana formula penetapan UMP dan UMK diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di dalam peraturan tersebut berbeda dengan formula penetapan yang digunakan sebelumnya, sehingga Pemerintah Pusat memberikan tenggat waktu yang lebih panjang.
“Dimana, Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan UMP per tanggal 28 November 2022 sebesar Rp1.958.169,69. Kemudian, UMK ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” ucap SBS, sapaan akrabnya, belum lama ini.
Menurutnya, menyikapi hal tersebut, dewan pengupahan Kota Pekalongan telah melakukan koordinasi dan rapat zoom meeting bersama Kementerian Tenaga Kerja untuk mendapatkan penjelasan secara teknis tentang formula baru yang digunakan. Sementara, saat ini, pihaknya tengah meminta data-data yang diperlukan untuk perhitungan formula UMK tersebut ke Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023. Sebagai informasi, sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengusulkan UMK Kota Pekalongan Tahun 2023 sebesar Rp 2.615.844 saat audiensi SPN dengan Walikota yang digelar pada pertengahan November lalu.
“Memang ini ada formulanya dengan mempertimbangkan faktor perhitungan UMK saat ini, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi pada tahun lalu. Dengan formula itu, bisa dipastikan UMK Kota Pekalongan pasti akan naik, untuk besarannya berapa kami masih menunggu data-data resmi dari BPS,” pungkasnya.