Luwu Timur- Semakin mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di tanah air membuat pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H – 2021 M di atur oleh pemerintah guna upaya mumutus rantai penyebaran Covid19.
Kabupaten Luwu Timur sendiri saat ini masuk status oranye, pemerintah daerah masih mengizinkan pelaksanaan sholat idul adha di lapangan terbuka maupun masjid dengan beberapa ketentuan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Luwu Timur Drs. Budiman Hakim, M.Pd dengan Nomor:451.11/02.35/BUP.
Tentang pelaksanaan sholat idul adha 1442 H – 2021 M. Dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) serta memberikan rasa aman kepada umat muslim di wilayah Kabupaten Luwu Timur dengan ketentuan sebagai berikut:
Melaksanakan takbir, tahlil, tahmid, tasbih pada malam idul adha sebagai tanda syukur sekaligus do’a agar wabah Covid19 segera di angkat oleh Allah SWT di Masjid dan Mushola pada zona yang di izinkan atau dirumah masing-masing.
Sholat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H – 2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka dengan jumlah terbatas, kapasitas 50% dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona yang di izinkan, apa bila di laksanakan di Masjid dapat menambah kapasitas masjid dengan manfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 50%.
Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban dilakukan oleh panitia Qurban dan pembagian daging Qurban diantar langsung oleh panitia kerumah para penerima.
Bupati Luwu Timur mengharapkan Kepada Camat se- Luwu Timur agar aturan yang di tentukan dalam surat edaran di sosialisasikan kepada masyarakat dan dapat dilaksanakan.
Berita dengan Judul: Umat Muslim di Lutim Dapat Melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H Di Masjid dan Lapangan Terbuka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur