Berita  

ULP PLN Baturaja Diduga Kangkangi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

ulp-pln-baturaja-diduga-kangkangi-uu-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen

Liputan4 com.sumatera selatan -Baturaja, Ariyansah sering dipanggil Ariyan yang merupakan warga Kemiling Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU kesal atas tindakan pelayanan dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Baturaja yang telah melakukan pemadaman listrik yang tak beraturan, bahkan terkadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

ULP PLN Baturaja Diduga Kangkangi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumenhh


“Pemadaman listrik yang selalu hampir terjadi setiap harinya didaerah Kemiling Desa Kemilau Baru Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Pemadaman ini tanpa ada pemberitahuan dari pihak PLN Baturaja kepada masyarakat selaku konsumen atau pelanggan listrik,” kata Ariyan kepada wartawan, Sabtu 5 Juni 2021.

Menurutnya, dampak sering padamnya listrik dapat menghambat proses belajar Daring atau online, dimana saat ini masa pandemi Covid-19, Seluruh siswa siswi mulai dari pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi belajar tidak memerlukan tatap muka melainkan belajar Daring yang memerlukan jaringan internet. Kalau terus-terusan listrik padam maka belajar Daring pasti terganggu. Dan disisi lain mengakibatkan perabot rumah tangga mengalami kerusakan seperti kipas angin, dispenser, Magicom dan lainnya. Apabila merujuk ke Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pihak PLN harus mengganti rugi kerusakan perabot rumah tangga milik konsumen. Namun dalam hal ini PLN pura-pura tidak tau. “Nah disini kami menilai pihak PLN Baturaja telah mengangkangi Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Ariyan di Baturaja.

Selain itu, Ariyan mengatakan, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. “Hak-hak inilah yang perlu dipahami dan dipenuhi oleh PLN. Disamping itu, PLN berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu yang baik,” paparnya.

Ariyan menambahkan, kami berharap pihak PLN Baturaja, dapat memberitahu kepada masyarakat selaku konsumen jika terjadi pemadaman listrik. “Hal ini dilakukan agar tidak muncul persepsi negatif terhadap PLN, dan masyarakat pun tau kendalanya akibat terjadi pemadaman.

“Kami minta pihak PLN Baturaja bekerja profesional sesuai dengan tupoksinya melayani masyarakat dalam hal penerangan ketenagalistrikan,” pungkas Ariyan yang juga merupakan Mahasiswa UT Fakultas Hukum.

Sebelum berita ini diturunkan awak media Liputan4 com mencoba menghubungi melalui no hp/ wa manager ULP PLN Baturaja namun belum mendapatkan balasan, bahkan saat ditelp wa untuk meminta konfirmasi atau jawaban dari kecewaan pelanggan namun no hp/wa nya tidak aktif dan belum dapat dihubungi.

Berita dengan Judul: ULP PLN Baturaja Diduga Kangkangi UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana