Liputan4.com 15/08/2022
Kota Pekalongan – Keberadaan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan yang telah beroperasi sejak pertengahan November 2020 silam semakin mempermudah masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya dalam memperoleh pelayanan terkait penerbitan paspor atau mengurus keimigrasian lainnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah paspor yang diterbitkan oleh UKK Imigrasi Kota Pekalongan sepanjang tahun 2021 hingga pertengahan Agustus 2022 sebanyak 7.488 pemohon baik untuk perpanjangan paspor maupun penerbitan baru.
Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Pemalang sekaligus Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono membenarkan bahwa, sejak awal tahun 2021 hingga pertengahan Agustus 2022 ini, tercatat total 7.488 pemohon layanan kepengurusan paspor yang terlayani di UKK Pekalongan. Dimana, untuk di tahun 2021, permohonan paspor sebanyak 1.281 pemohon, terdiri dari 639 pemohon pembuatan paspor baru, dan 642 pemohon penggantian paspor. Sementara, sepanjang Januari-pertengahan Agustus 2022 sebanyak 6.207 pemohon, rinciannya 3.651 pemohon penerbitan paspor baru, dan 2.556 pemohon paspor penggantian.
“Penerbitan paspor ini untuk urusan keimigrasian seperti syarat perjalanan umroh, perjalanan wisata atau study, hingga untuk keperluan bekerja di luar negeri seperti menjadi TKI formal maupun pelaut. Dibandingkan tahun 2021 silam, dimana pandemi Covid-19 masih tinggi-tingginya, memang di tahun 2022 ini permohonan kepengurusan paspor dinilai mengalami peningkatan, sebab untuk beberapa perjalanan ke luar negeri seperti umroh, permintaan TKI di beberapa negara sudah dibuka kembali,” ucap Washono, saat ditemui di Kantor UKK Kota Pekalongan, Senin (15/8/2022).
Lanjutnya, sementara, untuk permohonan paspor untuk keperluan haji di tahun 2022 ini tidak terlalu tinggi. Mengingat, pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 ini merupakan penundaan keberangkatan haji sebelum pandemi yang ditiadakan. Sehingga, para jamaah haji menggunakan paspor yang dibuat sebelum masa pandemi.
Lebih lanjut, Washono menjelaskan, untuk memudahkan pelayanan kepengurusan paspor, UKK Kota Pekalongan yang saat ini masih menginduk di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, adapun inovasi pelayanan sudah membuka pelayanan Petugas Antar Paspor Langsung (Gilang Gaspol), yakni terobosan pengantaran paspor kepada kelompok prioritas, termasuk golongan rentan yang wajib diprioritaskan (Lansia, Difabel, Anak di bawah umur, Ibu hamil, Ibu Menyusui). Disamping itu, layanan jemput bola yang juga sudah pernah dilakukan di wilayah Pekalongan. Dimana, pemohon bisa mengajukan secara kelompok kepengurusan paspor yang didaftarkan ke admin Kantor Imigrasi.
“Selanjutnya, dari petugas imigrasi atau UKK akan menjemput bola baik untuk melakukan input data dan perekaman foto di tempat yang mengajukan permohonan kolektif tersebut dengan jumlah pemohon bisa 10-20 orang. Tidak hanya itu, pemohon juga bisa mengakses layanan e-paspor, dimana didalamnya pemohon bisa mendaftar permohonan layanan paspor, kemudian membayar biaya sebesar Rp350 ribu melalui bank, dan bisa memilih jadwal waktu datang untuk penerbitan sehingga tidak perlu antri. Dengan system online ini, bisa menghindari dari praktik calo, karena dari mulai permohonan registrasi, input data hingga menerima resi pembayarannya langsung dari si pemohon,” tandasnya.
Berita dengan Judul: UKK Pekalongan Layani 7.488 Pemohon Paspor Dari Tahun 2021 Sampai Agustus 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Karnadi