KUPANG – Uang Senilai Rp 3 Miliar milik nasabah PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang atas nama Rabeka Adu Tadak, yang dideposito ke rekening miliknya tanpa Ia ketahui telah dipindahkan secara sepihak oleh Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang ke PT. Mahkota Properti Indo Permata, padahal Nasabah, Rabeka Adu Tadak tidak mengenal dan sama sekali tak ada hubungan apapun dengan pihak PT Mahkota tersebut.
Terkait pemindahan sepihak deposito di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang milik Rabeka Adu Tadak seniali Rp 3 Miliar, terkesan pimpinan dan manajemen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang melakukan pembiaran karena sudah mengetahui adanya dugaan pembobolan rekening yang sudah dikomplain dan selalu menanyakan bukti/byliet deposito oleh Nasabah sejak sebelum tanggal jatuh tempo 25 November 2019, (RED).
Diketahui kejadian yang diduga pembombolan rekening nasabah tersebut adanya keterlibatan pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang bersama Pihak PT. Mahkota Properti Indo Permata pada Tahun 2019, berdasarkan data dan fakta yang diterima tim media ini (RED), dengan modus menggelabui nasabah pada saat petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang diminta untuk menggabungkan uang nasabah dari simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang sebesar Rp 1 Miliar ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , yang sebelumnya sudah ada Rp 2 Miliar menjdi Rp 3 Miliar (bukti rekamana, RED)
Dugaan itu berdasarkan keterangan lengkap yang disampaikan nasabah pemiik deposito Rp 3 Miliar di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , Rabeka Adu Tadak bersama anaknya Trinodji D. Adu yang didampingi Kuasa Pendamping, Melchianus Nonna pada saat jumpa pers bersama awak media di Resto In & Out, Kamis (6/5/2021).
Menurut Rabeka Adu Tadak, pemindahan uang deposito miliknya itu sama sekali tidak diketahui olehnya, pasalnya ia hanya meminta petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT untuk menggambungkan uang miliknya dari tabungan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang ke Deposito, sehingga deposito menjadi Rp 3 Miliar.
“Saya hanya ingin menggabungkan uang saya dari simpanan SIAGA BISNIS ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , kok, tiba-tiba uang saya sudah dipindahkan ke PT Mahkota Properti Indo Permata yang notabene saya tidak mengenal dan tidak ada hubungan sama sekali. Pantas saja, saya minta berulang kali bukti/byliet ke Ibu TJ, tidak pernah diberikan dan terus mengatakan akan mengantarkan ke rumah saya” Ucap Rabeka Adu Tadak.
“Lebih herannya lagi, setelah beberapa kali saya meminta byliet tak diberikan, saya mendatangi PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dan langsung menemui pihak Bank, saya kaget pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang menyuruh saya untuk bersurat ke PT. Mahkota yang notabene saya tidak kenal untuk mengembalikan uang ke deposito saya sebesar Rp 3 Miliar itu. Dan ternyata saya juga baru tahu diinfokan bahwa salah satu staf PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang selalu berurusan dengan simpanan saya atau Ibu JT itu juga merupakan staf dari PT. Mahkota Properti Indo Permata, Jujur saya sangat shok mendengar hal itu” Tandas Rabeka Tadak.
Rabeka Adu Tadak menuturkan, Ia sebenarnya tidak tau hal itu, namun yang membuatnya curiga seusai pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh JT mendatangi rumahnya untuk menandatangani slip untuk menggambungkan uangnya tersebut dan dimintai untuk tanda tangan sebanyak dua kali oleh pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , dalam hal ini, JT namun bukti/bilyet deposito tidak dikasi walaupun diminta berkali-kali dengan berbagai macam modus dan alalasan baik oleh JT maupun staf lainnya di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang dikontak yaitu Ibu Agl .
“Saya sebenarnya tidak tau sama sekali modus seperti itu, karena sudah saling percaya selama ini, apapun urusan, baik simpanan maupun penarikan selalu pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang datang ke rumah untuk melakukan transaksi. Tapi saat mau penggabungan uang saya dari tabungan SIAGA BISNIS ke deposito, tiba-tiba mereka tidak berikan bukti/bilyet deposito senilai Rp 3 Miliar, sampai hari ini dengan berbagai alasan dan modus”. Ungkap perempuan 61 Tahun itu.
Rabeka Adu Tadak menjelaskan, awalnya uangnya dideposito ke PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang sebanyak Rp 2 Miliar pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan jangka waktu 1 bulan. Mendekati jatuh tempo deposito pada tanggal 25 November, ia menghubungi pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , JT untuk menggabungkan dana simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang ke deposito PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang juga, sehingga total deposito menjadi Rp 3 Miliar, untuk dideposito kembali dengan jangka waktu selama 1 bulan.
Menyanggupi permintaan Rabeka Adu Tadak, sehingga pada tanggal jatuh tempo pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang datang ke rumah untuk melakukan penandatanganan sebanyak dua kali, namun kejanggalan mulai terjadi karena bukti/bilyet Rp 3 Miliar depositonya tak pernah diantar walaupun dihubungi berulang-ulang dan pihak Bank selalu mengatakan ia nanti diantar, namun kenyataan hingga jatuh tempo dan hingga saat ini bukti/bilyet itu tak pernah dikasi.
Kata Rabeka Adu Tadak, ia menghubungi berkali-kali meminta bilyet depositonya Rp 3 Miliar yang digabungkan dari deposito sebelumnya dan dari simpanan SIAGA BISNIS PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang tak pernah dikasih, namun tiba-tiba pada saat waktu jatuh tempo deposito pada tanggal 27 Desember 2019, pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , JT dengan seseorang yang sebelumnya tidak dikenal datang ke rumahnya dan JT memperkenalkan bahwa Temannya itu adalah Ibu ELS yang mengaku sebagai pihak dari PT. Mahkota Properti Indo Permata.
ELS menjelaskan bahwa uang deposito Rp 3 Miliar milik Rabeka Adu Tadak, di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang itu sudah dideposito dengan jangka waktu 3 bulan, sejak 25 November 2019 hingga 25 Februari 2020, sehingga bilyet tersebut belum bisa dikasi karena menunggu penandatangan Pimpinan PT Mahkota Properti Indo Permata, saat itulah membuat Ibu Rabeka Tadak marah dan mengusir petugas PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT dan ELS yang mengaku sebagai pihak dari PT. Mahkota Properti Indo Permata harus pergi dari rumanya karena kesal dan kaget kalau uangnya sudah dipindahkan, tanpa ia ketahui.
“Saya sangat kaget karena saya baru tahu bahwa uang deposito ternyata tidak ada lagi di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang , tetapi sudah ditrasfer ke PT. Mahkota Properti Indo Permata dan katanya sedang berproses penandatanganan Pimpinan PT. Mahkota sehingga bukti/byliet deposito belum bisa di serahkan kepada saya” Ungkap Rabeka Tadak, kesal.
Atas kejadia dugaan pembobolan rekening yang diduga kuat adanya keterlibatan pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dan yang mengatasnamakan PT Mahkota Properti Indo Permata tersebut, Kuasa Pendamping dari Rabeka Adu Tadak, Melchianus Nonna mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa langka hukum agar bisa dibuka untuk umum kejadian yang tergolong kejahatan perBankan itu.
Menurut, Nonna selain berproses ke Polisi, Pihaknya juga bersurat kepada OJK dan juga kepada Presdiden Republik Indonesia, karena menurutnya kejadian seperti ini harus benar-benar diusut tuntas, apalagi yang menjadi korban adalah Ibu-Ibu yang notabene tidak memahami secara benar terkait dengan mekanisme Bank, sehingga pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dengan leluasa melakukan tindakan kejahatan yang membuat Ibu Rabeka harus tertatih-tatih memohon pengemabalian uang depositonya sebesar Rp 3 Miliar ke Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang.
Pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diwakili oleh KB Bukopin, Israyani Tahir mewakili Pimpinan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang katanya lagi Zoom Meeting pada saat tim media mendatangi Bank itu, Senin (1/5/2021), enggan menberikan keterangan lebih lengkap,walaupun ia mengaku mengetahui bahwa kasus hilangnya atau dipindahkan sepihak tanpa sepengetahuan nasabah atas nama, Rabeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar tersebut terjadi sejak Tahun 2019 yang lalu.
Ketika diwawancarai secara mendalam terkait kasus tersebut, Israyani Tahir malah hanya menyampaikan dan seakaan menyerahkan kasus ini kepada Polisi Republik Indonesia dalam hal ini Polda NTT untuk menjelaskan lebih detail atas hilangnya uang deposito nasabah senilai Rp. 3 Miliar itu, karena menurutnya kasus pemindahan uang tersebut sejak Tahun 2019, dan sudah berproses kepolisian sejak tahun 2020, walaupun proses di kepolisian belum bisa membuktikan secara jelas rekaman milik dokumen PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diduga kuat juga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindakan penipuan kejahatan perbankan, yang diputar dengan percakapan dan durasi yang tidak sama, yang dimiliki pihak PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang yang diperdengarkan di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dan yang diserahkan oleh PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang dan diputar oleh penyidik Polda NTT saat pemeriksaan (RED).
“Untuk kasus yang tadi sampai dengan saat ini kita masih berproses di kepolisian, jadi untuk bicara lebih banyak mungkin saya belum bisa bicara lebih banyak, karena kan kita di sini menghargai proses ya, saya tidak bisa melangkahi itu, kami Bukopin kooperatif sekali dalam menyikapi kasus ini karena nanti dari pihak kepolisian yang akan membuktikan ya jadi saya tidak bisa bicara lebih banyak lagi” Urai Israyani Tahir.
Disisi lain, dari keterangan KB Bukopin, Israyani Tahir terkesan menutup-nutupi kejadian yang diduga sebagai kejahatan perbankan yang terjadi di PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, yang telah memindahkan sepihak uang deposito Nasabah, Rabeka Adu Tadak seniali Rp 3 Miliar Rupiah,dan tidak memberikan keterangan secara jelas kepada tim media, walaupun dimintai penjelasan berulang kali, Israyani hanya terus menuturkan, “Maaf, Kami tidak Bisa menjelaskan lebih banyak, karena kasusnya masih dalam proses di kepolisian, Biarlah Polisi yang menjelaskan”
Penelusuran Tim media ini, proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT terhadap dugaan kasus tindak pidana Perbankan itu menyatakan dengan dalih tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana Perbankan, sehingga kasus Direskrimsus Polda NTT melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Berikut Surat Pemberitahuan Penghentian dan pelimpahan penyelidikan dar Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda NTT.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas maka diberitahukan kepada saudara, bahwa Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 278 / VIl / RES.2.2. / 2020 / SPKT tanggal 07 Juli 2020 Dugaan Tindak Pidana PERBANKAN telah dilakukan gelar perkara laporan Polisi / Pengaduan dan tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan tindak pidana Perbankan, diberitanukan kepada saudari bahwa dari hasil Penyelidikan di temukan adanya tidak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sehingga penyelidikan terkait Laporan tersebut akan di limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dan saat ini kasus tersebut masih pada tahap permintaan keterangan para pihak oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT (l4/tim)*
Berita dengan Judul: Uang Rp 3 Miliar Milik Nasabah Bank Bukopin di Kupang Hilang, Diduga Ada Ada Keterlibatan Orang Dalam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris